JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebutkan bahwa majelis hakim telah meminta Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 19 Maret 2021.
"Perintah hakim tadi menghadirkan Rizieq di ruang sidang untuk hari Jumat nanti," kata Alamsyah kepada wartawan, Senin (16/3/2021).
Alamsyah mengatakan, Rizieq tidak mau menjalani sidang jika tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.
"Kata Rizieq, dia tidak mau disidang jarak jauh," ujar Alamsyah.
Baca juga: Kendala Teknis, Sidang Perdana Rizieq Shihab Hari Ini Ditunda
Adapun sidang perdana Rizieq hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).
"Baik, jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam siaran langsung melalui kanal YouTube, Senin (16/3/2021).
Suparman menyebutkan penundaan ini merupakan pilihan yang berat.
"Jadi tadi permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU), sangat berat memang sebenarnya. Terpaksa kami tidak bisa lanjutkan persidangan karena persoalan suara yang tidak terang," tutur Suparman.
"Di sana Rizieq juga menulis tidak terdengar. Itu adalah masalah di kami ini, perangkat ini, dan akan diperbaiki oleh teknisi," imbuh dia.
Baca juga: Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Ditunda, Massa Simpatisan Mulai Bubarkan Diri
Rizieq sebenarnya dijadwalkan menjalani sidang secara virtual pada hari ini. Pembacaan dakwaan dilakukan di PN Jakarta Timur.
Rizieq dan terdakwa lain terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari JPU kepada PN Jaktim.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Baca juga: Minta Dihadirkan di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Kirim Surat ke Hakim hingga MA
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.