JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (16/3/2021), ricuh.
Tim kuasa hukum Rizieq walk out saat sidang kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Hal ini dipicu oleh perdebatan antara majelis hakim dan kuasa hukum Rizieq soal menghadirkan terdakwa secara online atau offline.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Kuasa Hukum Rizieq, Munarman.
Baca juga: Kuasa Hukum: Hakim Perintahkan Rizieq Dihadirkan Langsung dalam Sidang pada 19 Maret
Namun, majelis hakim tetap ingin sidang dilanjutkan secara online.
"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.
Tak berselang lama, tim kuasa hukum Rizieq pun walk out.
"Sidang saja sama tembok sama kursi," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq.
Sebelumnya, sidang dengan perkara nomor 221, 222, dan 226 ditunda pada Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Sempat Diskors Dua Kali gara-gara Masalah Audio
Sementara itu, sidang dengan perkara nomor 223, 224, dan 225 dilanjutkan pada Selasa siang.
"Betul, sidang 221, 222, dan 226 ditunda ke hari Jumat. Sidang masih secara virtual/online 223, 224, dan 225. Setelah istirahat akan dibuka," kata Humas PN Jakarta Timur Alex saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Rizieq dan terdakwa lain terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Baca juga: Minta Dihadirkan di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Kirim Surat ke Hakim hingga MA
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.