JAKARTA, KOMPAS.com - Rina Lauwy, istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih melaporkan suaminya itu ke pihak kepolisian atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaporan dilakukan pada 26 Februari 2021 di Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan nomor LP/1117/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Adapun Rina telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (15/3/2021).
"Iya (diperiksa). Sejauh ini (diperiksa) melaporkan dugaan kekerasan psikis, bukan fisik yang dialami," ujar Kuasa Hukum Rina, Sri Suparyati saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Sri mengatakan, setidaknya ada 14 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada kliennya dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir empat jam itu.
Baca juga: Kenali Bentuk Baru KDRT Lewat Gadget dan Media Sosial
Adapun seluruh pertanyaan itu meliputi kasus kekerasan psikis yang dilaporkan oleh RL.
"Ada sekitar 14 pertanyaan kemarin," kata Sri.
Perselisihan keduanya diduga berawal dari kecuriagaan Rina terkait adanya orang ketiga dalam hubungan rumah tangganya dengan sang suami.
Rina sempat mendengar kabar kalau suiaminya memiliki menjalani dengan perempuan lain, sejak Agustus hingga September 2020.
"Kadang kalau ibu mencoba untuk mengklarifikasi cerita-cerita yang beredar berkaitan hubungan itu, bapak selalu marah-marah. Tindakan dari sisi verbal cukup membuat ibu menjadi takut. Di situ kekerasan psikis," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.