JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai menggelar sidang perdana kasus kerumunan oleh mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; hingga kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.
Sidang digelar secara virtual pada Selasa (16/3/2021) pagi. Total ada enam berkas perkara yang disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.
Rizieq menjalani tiga kali persidangan hari ini dalam tiga perkara berbeda.
Untuk diketahui, ada enam perkara yang disidangkan hari ini. Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Baca juga: Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Sempat Diskors Dua Kali gara-gara Masalah Audio
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Dua perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Kemudian, perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Lalu, perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas yang terjadi di RS Ummi Bogor.
Berikutnya, berkas perkara keenam nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk pelanggaran protokol kesehatan saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kuasa Hukum: Hakim Perintahkan Rizieq Dihadirkan Langsung dalam Sidang pada 19 Maret