Sidang perdana tiga dari enam perkara yang harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).
Tiga perkara tersebut yakni berkaitan dengan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, yakni perkara dengan nomor 221, 222, dan 226.
Sementara itu, sidang dengan perkara nomor 223, 224, dan 225 tetap dilanjutkan pada Selasa siang.
"Betul, sidang 221, 222, dan 226 ditunda ke hari Jumat. Sidang masih secara virtual/online 223, 224, dan 225. Setelah istirahat akan dibuka," kata Humas PN Jakarta Timur Alex saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab, 3 dari 6 Perkara Ditunda hingga 19 Maret
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab walk out saat sidang perkara nomor 25/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Hal itu dipicu perdebatan antara majelis hakim dan kuasa hukum Rizieq perihal kehadiran terdakwa secara online atau offline.
Pasalnya, menurut kuasa hukumnya, Rizieq tidak setuju persidangan digelar secara online. Untuk diketahui, Rizieq menghadiri persidangan melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Kuasa Hukum Rizieq, Munarman.
Namun, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan sidang secara online.
"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.
Pantauan Kompas.com, suasana ruang sidah ricuh. Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.
Baca juga: Saat Nada Suara Munarman Sempat Meninggi di Sidang Perdana Kasus Rizieq Shihab…