JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai menggelar sidang perdana kasus kerumunan oleh mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; hingga kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.
Sidang digelar secara virtual pada Selasa (16/3/2021) pagi. Total ada enam berkas perkara yang disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.
Rizieq menjalani tiga kali persidangan hari ini dalam tiga perkara berbeda.
Untuk diketahui, ada enam perkara yang disidangkan hari ini. Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Baca juga: Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Sempat Diskors Dua Kali gara-gara Masalah Audio
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Dua perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Kemudian, perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Lalu, perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas yang terjadi di RS Ummi Bogor.
Berikutnya, berkas perkara keenam nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk pelanggaran protokol kesehatan saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kuasa Hukum: Hakim Perintahkan Rizieq Dihadirkan Langsung dalam Sidang pada 19 Maret
Sidang perdana tiga dari enam perkara yang harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).
Tiga perkara tersebut yakni berkaitan dengan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, yakni perkara dengan nomor 221, 222, dan 226.
Sementara itu, sidang dengan perkara nomor 223, 224, dan 225 tetap dilanjutkan pada Selasa siang.
"Betul, sidang 221, 222, dan 226 ditunda ke hari Jumat. Sidang masih secara virtual/online 223, 224, dan 225. Setelah istirahat akan dibuka," kata Humas PN Jakarta Timur Alex saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab, 3 dari 6 Perkara Ditunda hingga 19 Maret
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab walk out saat sidang perkara nomor 25/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Hal itu dipicu perdebatan antara majelis hakim dan kuasa hukum Rizieq perihal kehadiran terdakwa secara online atau offline.
Pasalnya, menurut kuasa hukumnya, Rizieq tidak setuju persidangan digelar secara online. Untuk diketahui, Rizieq menghadiri persidangan melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Kuasa Hukum Rizieq, Munarman.
Namun, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan sidang secara online.
"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.
Pantauan Kompas.com, suasana ruang sidah ricuh. Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.
Baca juga: Saat Nada Suara Munarman Sempat Meninggi di Sidang Perdana Kasus Rizieq Shihab…
“Ini negara hukum. Kalian sudah disumpah,” ujar salah satu kuasa hukum.
“Keluar-keluar. Silakan sidang sama tembok,” ujar salah satu kuasa hukum, Munarman.
Selanjutnya, tim kuasa hukum pun memilih walk out.
Rizieq pun menyatakan ingin dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Kasus RS Ummi Digelar Virtual, Rizieq Shihab dan Pengacaranya Walk Out
“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang, bukan di ruang Mabes Polri,” ujar Rizieq dalam video telekonferensi.
“Kalau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” lanjutnya.
Hakim kemudian memutuskan untuk menskors persidangan selama 30 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.