JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman, menyebut Rizieq diperlakukan berbeda pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Munarman mencontohkan dalam sidang perkara kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 saat Rizieq dirawat di sana.
"Dalam perkara RS Ummi, ada tiga terdakwa yakni Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat," ujar Munarman kepada para wartawan, Selasa.
"Namun dr. Andi Tatat, bisa disaksikan, hadir di tempat. Padahal dr. Andi Tatat tidak ditahan, artinya bisa dipanggil. Orang yang di luar saja bisa dipanggil, apalagi yang di tahanan, mestinya lebih bisa. Dengan demikian ada perlakuan berbeda, ada pelanggaran hukum," tutur Munarman.
Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out, Jaksa Lapor Hakim: Yang Bersangkutan Lari dari Ruang Sidang
Adapun hingga kini, sidang dengan perkara nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat masih berlangsung.
Sementara lima perkara lain yang dijadwalkan sidang pada hari ini terpaksa ditunda pada Jumat (19/3/2021).
"(Lima) sidang tidak sah secara hukum, karena tidak dihadiri oleh terdakwa. Kalau tidak sah secara hukum ya berarti langkah selanjutnya melanggar hukum dong. Itu konsekuensinya. Sudah lima sidang, ini yang terakhir, yang keenam. Jadi semuanya ada enam perkara," tutur Munarman.
PN Jakarta Timur mulai menggelar sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, hingga kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Walk Out dari Sidang Virtual, Rizieq Shihab: Kalau Dipaksa Online, Saya Keluar dari Ruangan
Sidang digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara. Total ada enam berkas perkara yang disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.
Salah satu terdakwa yakni mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani tiga kali persidangan dalam tiga perkara berbeda.
Sementara terdakwa lainnya yakni Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Mereka disidang terpisah dari Rizieq dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas juga disidang terpisah dalam perkara kasus dugaan menghalangi petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.