JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim sempat menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait aksi walk out Rizieq Shihab dalam sidang kasus swab test RS Ummi, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).
Rizieq Shihab bersikeras untuk hadir secara langsung di persidangan dan menolak mengikuti sidang secara virtual.
"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), seperti disiarkan online, Selasa (16/3/2021).
Khadwanto mengatakan, persidangan tak akan bisa dilanjutkan jika JPU tak bisa menghadirkan terdakwa di ruang audio visual Bareskrim Polri.
Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out, Jaksa Lapor Hakim: Yang Bersangkutan Lari dari Ruang Sidang
Khadwanto menyebutkan, seharusnya ada petugas kejaksaan yang berjaga di ruang Bareskrim Polri.
Majelis hakim menilai terdakwa tak boleh meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.
Majelis hakim sempat menanyakan kesanggupan JPU untuk kembali menghadirkan Rizieq Shihab dalam persidangan.
Majelis hakim juga bertanya keberadaan Rizieq Shihab pasca walk out.
Baca juga: Walk Out dari Sidang Virtual, Rizieq Shihab: Kalau Dipaksa Online, Saya Keluar dari Ruangan
“Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, Rizieq lari dari ruang sidang. Petugas diakui tak bisa mengantisipasi walk out-nya Rizieq.
“Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak akan jalan sidangnya,” ujar hakim.
Majelis hakim pun memutuskan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan.
Hakim menyebutkan, jika Rizieq tak kembali ke persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.