JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim sempat menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait aksi walk out Rizieq Shihab dalam sidang kasus swab test RS Ummi, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).
Rizieq Shihab bersikeras untuk hadir secara langsung di persidangan dan menolak mengikuti sidang secara virtual.
"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), seperti disiarkan online, Selasa (16/3/2021).
Khadwanto mengatakan, persidangan tak akan bisa dilanjutkan jika JPU tak bisa menghadirkan terdakwa di ruang audio visual Bareskrim Polri.
Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out, Jaksa Lapor Hakim: Yang Bersangkutan Lari dari Ruang Sidang
Khadwanto menyebutkan, seharusnya ada petugas kejaksaan yang berjaga di ruang Bareskrim Polri.
Majelis hakim menilai terdakwa tak boleh meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.
Majelis hakim sempat menanyakan kesanggupan JPU untuk kembali menghadirkan Rizieq Shihab dalam persidangan.
Majelis hakim juga bertanya keberadaan Rizieq Shihab pasca walk out.
Baca juga: Walk Out dari Sidang Virtual, Rizieq Shihab: Kalau Dipaksa Online, Saya Keluar dari Ruangan
“Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, Rizieq lari dari ruang sidang. Petugas diakui tak bisa mengantisipasi walk out-nya Rizieq.
“Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak akan jalan sidangnya,” ujar hakim.
Majelis hakim pun memutuskan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan.
Hakim menyebutkan, jika Rizieq tak kembali ke persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab telah mengajukan sejumlah alasan terkait kehadirannya secara langsung di persidangan.
Ia pun meminta maaf kepada majelis hakim karena tak bisa mengikuti persidangan secara virtual.
“Kalau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq lewat tele konferensi.
Adapun peristiwa Rizieq walk out terjadi dalam sidang pembacaan perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Baca juga: Munarman Sebut Rizieq Shihab Diperlakukan Berbeda pada Sidang Hari Ini
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga menyatakan walk put dari persidangan. Suasana ricuh. Para kuasa hukum berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim.
Perkara kelima tersebut terkait kasus swab test di Rumah Sakit Ummi.
Akhirnya, persidangan ditunda ke hari Jumat (16/3/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai menggelar sidang perdana kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, hingga kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.
Sidang digelar secara terpisah untuk masing terdakwa dan perkara.
Baca juga: Rangkuman Sidang Perdana Rizieq Shihab, Tiga Perkara Ditunda hingga Kuasa Hukum Walk Out
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.
Salah satu terdakwa yakni mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani tiga kali persidangan hari ini dalam tiga perkara berbeda.
Sementara terdakwa lainnya yakni Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Mereka disidang terpisah dari Rizieq dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas juga disidang terpisah dalam perkara kasus dugaan menghalani petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.