Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2021, 18:52 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) diminta hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat (19/3/2021) mendatang. Permintaan agar Rizieq hadir di PN Jaktim disampaikan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terhadap Rizieq, Selasa ini.

Jika Rizieq hadir di PN Jaktim, ada potensi kerumunan massa simpatisannya yang hendak mengikuti sidang itu.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya tak bisa mengimbau dan melarang siapapun untuk datang ke persidangan itu. Apalagi, jika hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out, Jaksa Lapor Hakim: Yang Bersangkutan Lari dari Ruang Sidang

“Untuk kerumunan massa itu di luar agenda persidangan. Kami berbicara materi tentang hukum acara mengatur acara sidang. Soal kerumunan massa bukan urusan kami,” kata Alamsyah saat ditemui di PN Jaktim, Selasa.

Ia menyatakan, urusan kerumunan massa merupakan tanggung jawab pihak keamanan.

Alamsyah mengatakan, publik berhak untuk datang ke pengadilan jika hakim telah menyatakan sidang berjalan secara terbuka.

"Perintah hakim tadi menghadirkan Rizieq di ruang sidang untuk hari Jumat nanti," kata Alamsyah kepada wartawan.

Alamsyah mengatakan, Rizieq tidak mau mengikuti sidang jika tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Kata Rizieq, dia tidak mau disidang jarak jauh," ujar Alamsyah.

Baca juga: Walk Out dari Sidang Virtual, Rizieq Shihab: Kalau Dipaksa Online, Saya Keluar dari Ruangan

Sidang Rizieq hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat mendatang.

"Baik, jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam siaran langsung melalui kanal YouTube.

PN Jakarta Timur hari ini mulai menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor yang melibatkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang. Sidang digelar secara terpisah untuk masing terdakwa dan perkara.

Rizieq Shihab menjalani tiga kali persidangan hari ini untuk tiga perkara berbeda itu.

Terdakwa lainnya dalam kasus itu adalah Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disidang terpisah dari Rizieq dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas juga disidang terpisah dalam perkara kasus dugaan menghalani petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

Megapolitan
Kunjungi Kantor Damkar DKI, Cipung Dikerubuti 'Office Boy' untuk Berswafoto

Kunjungi Kantor Damkar DKI, Cipung Dikerubuti "Office Boy" untuk Berswafoto

Megapolitan
Oknum Satpol PP yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Tak Ditahan, Polisi: Masih Pemulihan Pascaoperasi

Oknum Satpol PP yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Tak Ditahan, Polisi: Masih Pemulihan Pascaoperasi

Megapolitan
Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Megapolitan
Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza 'Cipung', Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi 'Happy'

Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza "Cipung", Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi "Happy"

Megapolitan
Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Megapolitan
2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

Megapolitan
Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Megapolitan
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Megapolitan
Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Megapolitan
'Headway' LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

"Headway" LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

Megapolitan
KPU DKI Kesulitan Cari Alternatif Gudang Logistik Pemilu di Mampang dan Kebayoran Lama

KPU DKI Kesulitan Cari Alternatif Gudang Logistik Pemilu di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
Dua Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ciledug Serahkan Diri ke Polisi

Dua Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ciledug Serahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Kisah di Balik Kebahagiaan Ibnu Pinjamkan Motornya ke Anies Baswedan untuk Kampanye

Kisah di Balik Kebahagiaan Ibnu Pinjamkan Motornya ke Anies Baswedan untuk Kampanye

Megapolitan
DPRD DKI Bakal Panggil Kesbangpol Buntut KPU Kekurangan Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Bakal Panggil Kesbangpol Buntut KPU Kekurangan Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com