JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) diminta hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat (19/3/2021) mendatang. Permintaan agar Rizieq hadir di PN Jaktim disampaikan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terhadap Rizieq, Selasa ini.
Jika Rizieq hadir di PN Jaktim, ada potensi kerumunan massa simpatisannya yang hendak mengikuti sidang itu.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya tak bisa mengimbau dan melarang siapapun untuk datang ke persidangan itu. Apalagi, jika hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out, Jaksa Lapor Hakim: Yang Bersangkutan Lari dari Ruang Sidang
“Untuk kerumunan massa itu di luar agenda persidangan. Kami berbicara materi tentang hukum acara mengatur acara sidang. Soal kerumunan massa bukan urusan kami,” kata Alamsyah saat ditemui di PN Jaktim, Selasa.
Ia menyatakan, urusan kerumunan massa merupakan tanggung jawab pihak keamanan.
Alamsyah mengatakan, publik berhak untuk datang ke pengadilan jika hakim telah menyatakan sidang berjalan secara terbuka.
"Perintah hakim tadi menghadirkan Rizieq di ruang sidang untuk hari Jumat nanti," kata Alamsyah kepada wartawan.
Alamsyah mengatakan, Rizieq tidak mau mengikuti sidang jika tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.
"Kata Rizieq, dia tidak mau disidang jarak jauh," ujar Alamsyah.
Baca juga: Walk Out dari Sidang Virtual, Rizieq Shihab: Kalau Dipaksa Online, Saya Keluar dari Ruangan
Sidang Rizieq hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat mendatang.
"Baik, jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam siaran langsung melalui kanal YouTube.
PN Jakarta Timur hari ini mulai menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor yang melibatkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang. Sidang digelar secara terpisah untuk masing terdakwa dan perkara.
Rizieq Shihab menjalani tiga kali persidangan hari ini untuk tiga perkara berbeda itu.
Terdakwa lainnya dalam kasus itu adalah Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disidang terpisah dari Rizieq dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas juga disidang terpisah dalam perkara kasus dugaan menghalani petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.