Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Swab Test Rizieq Shihab

Kompas.com - 16/03/2021, 19:12 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama RS Ummi, Kota Bogor, Andi Tatat, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq Shihab di RS Ummi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Andi didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan ketiga, Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.

Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out di Tengah Sidang, Hakim Tegur JPU: Ini Kewajiban Saudara, Paham!


Andi Tatat dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Oleh karena itu, sidang dengan terdakwa Andi Tatat ditunda hingga Selasa (23/3/2021).

"Saudara (terdakwa) dan penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan ini. Apakah saudara sendiri akan mengajukan eksepsi atau sepenuhnya diserahkan kepada tim penasihat hukum?" tanya Hakim Ketua Khadwanto setelah JPU rampung membacakan dakwaan.

"Baik Yang Mulia, jadi beberapa yang kurang jelas bagi saya dari dakwaan jaksa," jawab Andi.

Pertama, terkait definisi keonaran yang disebutkan dalam dakwaan.

"Yang kedua saya dilaporkan oleh Saudara Agustiansyah di Polresta Bogor waktu itu dengan permasalahannya adalah perhalang-halangan, tetapi di dakwaan jaksa disebutkan menyebarkan berita kebohongan yang menyebabkan keonaran," tutur Andi.

Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out, Jaksa Lapor Hakim: Yang Bersangkutan Lari dari Ruang Sidang

Majelis hakim kemudian memastikan apakah Andi dan penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

"Iya," jawab Andi.

Sementara itu, pihak JPU memastikan akan menanggapi eksepsi yang nantinya diajukan terdakwa.

"Surat dakwaan kami susun berdasarkan alat bukti dan perbuatan. Kalau saudara mengajukan keberatan, akan kami tanggapi," kata salah satu JPU.

Atas dasar itulah, majelis hakim memutuskan menunda sidang.

"Sidang kita tunda satu minggu, pada Selasa, 23 maret 2020, ya untuk memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang saya tutup," tutur Khadwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com