JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama RS Ummi, Kota Bogor, Andi Tatat, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq Shihab di RS Ummi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Andi didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan ketiga, Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.
Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out di Tengah Sidang, Hakim Tegur JPU: Ini Kewajiban Saudara, Paham!
Andi Tatat dan penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Oleh karena itu, sidang dengan terdakwa Andi Tatat ditunda hingga Selasa (23/3/2021).
"Saudara (terdakwa) dan penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan ini. Apakah saudara sendiri akan mengajukan eksepsi atau sepenuhnya diserahkan kepada tim penasihat hukum?" tanya Hakim Ketua Khadwanto setelah JPU rampung membacakan dakwaan.
"Baik Yang Mulia, jadi beberapa yang kurang jelas bagi saya dari dakwaan jaksa," jawab Andi.
Pertama, terkait definisi keonaran yang disebutkan dalam dakwaan.
"Yang kedua saya dilaporkan oleh Saudara Agustiansyah di Polresta Bogor waktu itu dengan permasalahannya adalah perhalang-halangan, tetapi di dakwaan jaksa disebutkan menyebarkan berita kebohongan yang menyebabkan keonaran," tutur Andi.
Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out, Jaksa Lapor Hakim: Yang Bersangkutan Lari dari Ruang Sidang
Majelis hakim kemudian memastikan apakah Andi dan penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.
"Iya," jawab Andi.
Sementara itu, pihak JPU memastikan akan menanggapi eksepsi yang nantinya diajukan terdakwa.
"Surat dakwaan kami susun berdasarkan alat bukti dan perbuatan. Kalau saudara mengajukan keberatan, akan kami tanggapi," kata salah satu JPU.
Atas dasar itulah, majelis hakim memutuskan menunda sidang.
"Sidang kita tunda satu minggu, pada Selasa, 23 maret 2020, ya untuk memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang saya tutup," tutur Khadwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.