JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui merubah sejumlah kebijakan terkait program rumah DP Rp 0.
Dalam draf perubahan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD) tertulis bahwa batas penghasilan maksimal pemohon rumah DP Rp 0 adalah Rp 14 juta per bulan.
Padahal, rumah DP Rp 0 yang menjadi salah satu janji kampanye Anies saat Pilkada DKI 2016 awalnya diperuntukkan bagi warga yang penghasilannya maksimal Rp 7 juta per bulan.
Dengan adanya perubahan batas penghasilan maksimal itu, maka warga kalangan menengah ke atas bisa mengikuti program rumah DP Rp 0.
"Belum ada penjelasan dari Pemprov DKI mengapa batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp 14 juta. Mungkin karena hingga November 2020 masih sedikit rusun DP 0 yang terjual, yaitu hanya 481 unit," ujar anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Eneng Malianasari.
Baca juga: DPRD DKI Panggil Sarana Jaya, Bahas Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Rp 0
Selain perubahan batas maksimal penghasilan, Anies juga menurunkan target pembangunan hunian DP Rp 0. Dalam RPJMD sebelum perubahan, Anies menargetkan membangun 232.214 unit rusunami DP Rp 0.
Sebanyak 14.000 unit akan dibangun oleh badan usaha milik daerah (BUMD), semenara sisanya akan dibangun melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta pengembang swaswa.
Namun, dalam draf perubahan RPJMD, Anies hanya menargetkan pembangunan 10.460 unit rumah. Sebanyak 6.971 unit rumah akan dibangun oleh BUMD, sedangkan sisanya akan disediakan oleh pengembang swasta.
"Target rusunami berkurang 95,5 persen sehingga hanya menjadi 10.460 unit," kata Eneng.