JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menangani perkara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyayangkan sikap Rizieq yang meninggalkan persidangan begitu saja saat sidang sedang berlangsung, Selasa (16/3/2021).
Sidang digelar secara online. Rizieq mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Salemba, Jakarta Pusat.
"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang, keluar, ya nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Dirut RS Ummi Siapkan President Suite untuk Rizieq Shihab
Khadwanto mengatakan hal itu setelah Rizieq dan tim penasehat hukumnya walk out dari persidangan.
Sebelumnya ada perdebatan antara majelis hakim dan tim penasehat hukum Rizieq soal menghadirkan terdakwa secara online atau offline.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata kuasa hukum Rizieq, Munarman.
Namun, majelis hakim tetap ingin sidang dilanjutkan secara online.
“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq lewat telekonferensi dari Rutan Bareskrim Polri.
Dalam layar terlihat, Rizieq kemudian tampak berdiri dari kursi. Ia lalu meminta kepada petugas agar kamera dimatikan.
“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Diminta Hadir Langsung di PN Jaktim Jumat Mendatang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.