Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Persilakan Pelapor Kasus Korupsi Sarana Jaya Ajukan Permohonan Perlindungan

Kompas.com - 16/03/2021, 22:01 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mempersilakan para pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Menurut Edwin, LPSK siap untuk menerima segala permohonan. Setelah ada laporan, Edwin menjamin pihaknya akan langsung menindaklanjuti.

"Silakan ajukan permohonan perlindungan ke LPSK, pasti kami tindak lanjuti," kata Edwin kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Edwin mengemukakan, permohonan harus diajukan karena perlindungan bersifat sukarela. Menurut dia, pihak yang membutuhkan harus mengajukan permohonan.

Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Bosnya, Pegawai Sarana Jaya Disebut Diteror dan Tak Lagi Bekerja

Setelah ada permohonan, LPSK akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi yang bertujuan untuk menguji sifat penting keterangan. Investigasi juga dilakukan guna menguji tingkat ancaman serta track record pemohon.

"Karena perlindungan itu bersifat sukarela. Jadi yang membutuhkan harus ajukan permohonan," ujar Edwin.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, sebelumnya mengatakan, ada lima orang pelapor kasus dugaan korupsi pengadaaan lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang mengalami aksi teror. Haris menyebutkan, pekerjaan para pelapor turut terganggu.

Haris menjelaskan, lima pelapor kini tidak lagi aktif bekerja setelah melaporkan bos mereka sendiri, yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah membuat laporan, lima pelapor ini diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh pimpinan Pembangunan Sarana Jaya yang tidak disebutkan namanya.

Haris meminta KPK untuk turun tangan terhadap kelima pelapor tersebut. Haris juga mengatakan sudah melaporkan aksi memperkarakan para pelapor ini ke Kejaksaan Agung.

Dia berharap, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bisa melihat perkara dengan jernih sehingga Kejaksaan Tinggi DKI tidak terkesan menekan para pelapor dugaan korupsi dan mau diadu domba dengan KPK.

KPK saat ini sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Sarana Jaya di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Baca juga: Wagub DKI Sebut KPK Tak Perlu Panggil Anies Terkait Dugaan Korupsi Sarana Jaya

Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2021 atas dua alat bukti dan laporan yang diterima KPK.

Laporan dugaan korupsi tersebut dibuat oleh lima orang bawahan Yoory, yang saat ini juga ikut diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh pimpinan Perumda Sarana Jaya.

Lokataru Foundation kini melakukan pembelaan dan perlindungan hukum terhadap lima pelapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com