Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Persilakan Pelapor Kasus Korupsi Sarana Jaya Ajukan Permohonan Perlindungan

Kompas.com - 16/03/2021, 22:01 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mempersilakan para pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Menurut Edwin, LPSK siap untuk menerima segala permohonan. Setelah ada laporan, Edwin menjamin pihaknya akan langsung menindaklanjuti.

"Silakan ajukan permohonan perlindungan ke LPSK, pasti kami tindak lanjuti," kata Edwin kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Edwin mengemukakan, permohonan harus diajukan karena perlindungan bersifat sukarela. Menurut dia, pihak yang membutuhkan harus mengajukan permohonan.

Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Bosnya, Pegawai Sarana Jaya Disebut Diteror dan Tak Lagi Bekerja

Setelah ada permohonan, LPSK akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi yang bertujuan untuk menguji sifat penting keterangan. Investigasi juga dilakukan guna menguji tingkat ancaman serta track record pemohon.

"Karena perlindungan itu bersifat sukarela. Jadi yang membutuhkan harus ajukan permohonan," ujar Edwin.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, sebelumnya mengatakan, ada lima orang pelapor kasus dugaan korupsi pengadaaan lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang mengalami aksi teror. Haris menyebutkan, pekerjaan para pelapor turut terganggu.

Haris menjelaskan, lima pelapor kini tidak lagi aktif bekerja setelah melaporkan bos mereka sendiri, yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah membuat laporan, lima pelapor ini diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh pimpinan Pembangunan Sarana Jaya yang tidak disebutkan namanya.

Haris meminta KPK untuk turun tangan terhadap kelima pelapor tersebut. Haris juga mengatakan sudah melaporkan aksi memperkarakan para pelapor ini ke Kejaksaan Agung.

Dia berharap, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bisa melihat perkara dengan jernih sehingga Kejaksaan Tinggi DKI tidak terkesan menekan para pelapor dugaan korupsi dan mau diadu domba dengan KPK.

KPK saat ini sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Sarana Jaya di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Baca juga: Wagub DKI Sebut KPK Tak Perlu Panggil Anies Terkait Dugaan Korupsi Sarana Jaya

Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2021 atas dua alat bukti dan laporan yang diterima KPK.

Laporan dugaan korupsi tersebut dibuat oleh lima orang bawahan Yoory, yang saat ini juga ikut diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh pimpinan Perumda Sarana Jaya.

Lokataru Foundation kini melakukan pembelaan dan perlindungan hukum terhadap lima pelapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com