JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan calon pembeli dengan penghasilan maksimal Rp 14 juta boleh mengikuti program rumah susun sederhana milik (rusunami) DP Rp 0.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan tersebut sudah diterapkan selama hampir satu tahun.
'Itu sudah lama. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP Rp 0 yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta," kata Sarjoko seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Peliknya Program Rumah DP Rp 0, Sepi Peminat hingga Alami Kendala Penjualan
Kebijakan itu diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 588 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2020. Batas atas penghasilan pemilik rusunami DP Rp 0 berubah, dari sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14,8 juta per bulan," tulis Kepugub tersebut.
Aturan tersebut juga menyematkan empat kriteria penetuan nilai pendapatan bagi calon pemilik hunian.
Pertama, penghasilan tetap atau seluruh pendapattan bersih tiap bulan yang dihasilkan oleh calon pembeli yang belum menikah.
Kemudian penghasilan tetap atau penghasilan bersih gabungan suami dan istri bagi calon pembeli telah menikah.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kriteria pendapatan tidak tetap bagi calon pembeli yang belum menikah. Pendapatan tersebut dilihat dari pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.
"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," tulis Kepgub tersebut.
Pemprov DKI Jakarta saat ini telah menyiapkan 882 unit rusunami DP Rp 0 bagi warga di Ibu Kota. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini, baru 681 unit rumah yang terjual.
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta pun menaikkan batas atas gaji bagi pemilik hunian. Cara itu ditempuh untuk mempercepat proses penjualan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.