JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama RS Ummi, Kota Bogor, Andi Tatat, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq Shihab di RS Ummi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Andi mengumumkan gejala yang dialami Rizieq tidak mengarah ke Covid-19, padahal hasil swab test menunjukkan Rizieq terkonfirmasi positif Covid-19.
Kasus bermula pada 12 November 2020 saat Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
"Menerima surat permintaan dari Rizieq Shihab yang ditujukan kepada dr Sarbini Abdul Murad selaku pimpinan MER-C perihal pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq dan keluarganya, serta memberikan penanganan yang diperlukan," kata salah satu JPU membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Swab Test Rizieq Shihab
Atas permohonan tersebut, MER-C menerbitkan surat tugas nomor 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter.
Pada 23 November 2020, tim medis MER-C memeriksa Rizieq yang merasa kurang enak badan dan kelelahan.
Tim medis MER-C juga melakukan tes swab antigen terhadap Rizieq.
"16 menit didapatkan hasil Rizieq positif Covid-19," ujar JPU.
Istri Rizieq juga menjalani tes swab dan antigen dan hasilnya sama.
Tim medis menyarankan Rizieq dan istrinya dirawat di rumah sakit. Rizieq pun setuju dirawat di RS Ummi karena sebelumnya pernah dirawat di sana.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Dirut RS Ummi Siapkan President Suite untuk Rizieq Shihab
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.