Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/03/2021, 06:40 WIB

 

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Ia dinilai dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Dirut RS Ummi Bogor: Rizieq Shihab Kemarin Masuk IGD karena Capek

Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bos Kantor Hukum di Jaksel Bantah Tak Beri Upah kepada Eks Karyawan

Bos Kantor Hukum di Jaksel Bantah Tak Beri Upah kepada Eks Karyawan

Megapolitan
Perempuan yang Tewas di Danau Kalideres Sempat Antar Kerabatnya ke Sekolah

Perempuan yang Tewas di Danau Kalideres Sempat Antar Kerabatnya ke Sekolah

Megapolitan
Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang AG

Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang AG

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor Pastikan Tetap Kritik Pemprov DKI

Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor Pastikan Tetap Kritik Pemprov DKI

Megapolitan
Lokasi Satpas SIM Keliling di Tangsel Selama Ramadhan 2023

Lokasi Satpas SIM Keliling di Tangsel Selama Ramadhan 2023

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Seorang Pria di Ciputat Tewas Ditusuk di Bagian Dada oleh Adik Kandung

Seorang Pria di Ciputat Tewas Ditusuk di Bagian Dada oleh Adik Kandung

Megapolitan
BNN Kejar Bandar Narkoba Internasional di Laut Lepas, Sempat Beri Tembakan Peringatan

BNN Kejar Bandar Narkoba Internasional di Laut Lepas, Sempat Beri Tembakan Peringatan

Megapolitan
Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf ke D, Siap Bongkar Penganiayaan oleh Mario

Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf ke D, Siap Bongkar Penganiayaan oleh Mario

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Eksekutor Pembacok Siswa SMK di Bogor Masih Buron, Polisi: Dia Berpindah-pindah Tempat

Eksekutor Pembacok Siswa SMK di Bogor Masih Buron, Polisi: Dia Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
BNPT Tetap Cek Keamanan GBK hingga Penginapan Atlet Piala Dunia U-20 meski Ada Ancaman Batal Jadi Tuan Rumah

BNPT Tetap Cek Keamanan GBK hingga Penginapan Atlet Piala Dunia U-20 meski Ada Ancaman Batal Jadi Tuan Rumah

Megapolitan
Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 244 WNA Masuk Indonesia, Ini Jenis Pelanggarannya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 244 WNA Masuk Indonesia, Ini Jenis Pelanggarannya

Megapolitan
Lempengan Besi Pijakan JPO Cempaka Mas Menganga dan Banyak Baut Lepas

Lempengan Besi Pijakan JPO Cempaka Mas Menganga dan Banyak Baut Lepas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke