TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melonggarkan kegiatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Salah satunya adalah memperbolehkan kegiatan live music atau pertunjukan musik di kafe hingga pusat perbelanjaan atau mal di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pertunjukan musik diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Penyelenggaraan live music telah diatur dalam dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor 440/1279/Daya Tarik.Par tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Selama Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Longgarkan PPKM, Pemkot Tangsel Perbolehkan Acara Live Music di Mal hingga Kafe
"Iya sudah boleh. Aturannya sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata," ujar Benyamin kepada Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Menurut Benyamin, live music boleh digelar di tempat wisata, hotel, kafe, mal, hingga pujasera yang berada di wilayah zona kuning dan hijau Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangerang Selatan Heru Agus Santoso menegaskan, pihaknya baru mengizikan kegiatan live music secara terbatas.
Sementara untuk penyelenggaraan konser musik masih belum diperbolehkan.
"Jadi bukan konser. Yang diperbolehkan live music, kayak organ tunggal, penyanyi atau band yang di resto," ujar Heru saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Pemkot Tangsel: Live Music di Restoran Boleh, Konser Tetap Dilarang
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga masih melarang tempat usaha hiburan karaoke beroperasi selama PPKM berbasis mikro.
"Kalau untuk usaha karaoke itu masih belum ya sementara ini," kata Agus.
Wajib lapor Satgas Covid-19
Heru menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan dan aturan yang harus diikuti dalam menggelar live music di tengah PPKM berbasis mikro.
Pengelola kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan wajib melapor ke Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan jika ingin mengadakan kegiatan tersebut.
"Jadi pemberitahuan bahwa dia mengadakan live music. Misalnya di kafe, jumlah personel berapa, jadwalnya, terus penanggung jawab atau Satgas Covid-19-nya siapa," ujar Heru.