Untuk kegiatan live music di hotel, kafe, atau rumah makan, kata Heru, pengelola diminta membuat surat pemberitahuan ke Satgas Covid-19 tingkat kota dan kecamatan serta Dinas Pariwisata.
Baca juga: Pengelola Mal hingga Kafe di Tangsel Wajib Lapor ke Satgas Sebelum Gelar Live Music
Aturan tersebut juga berlaku bagi penyelenggaraan live music di pusat perbelanjaan atau mal dan juga pusat jajanan serba ada (pujasera).
"Untuk pusat perbelanjaan itu ditambah dengan melapor ke Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) karena dia dinaungi Disperindag. Kalau pujasera ke Dinas Koperasi dan UMKM," ungkap Heru
Pihak pengelola juga harus memberitahukan kegiatan live music yang akan dilaksanakan kepada pihak kepolisian dan koramil setempat serta Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
"Kalau dari kepolisian diperlukan izin (keramaian) maka tetap harus diikuti, misalnya enggak perlu cukup pemberitahuan saja," kata Heru.
Jumlah orang di panggung dibatasi
Selain itu, jumlah personel yang berada di atas panggung live music juga dibatasi maksimal enam orang.
Menurut Heru, hanya pengisi acara dan pembawa acara yang diperbolehkan berada di atas panggung live music.
"Jadi hanya live music dengan maksimal enam orang. Itu di luar crew yang bawa sound gitu-gitu," ungkapnya.
Durasi kegiatan live music baik di kafe, mal ataupun hotel juga dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Pengelola tempat yang menyelenggarakan live music wajib memberi jarak dan memasang pembatas antara area penonton dengan panggung.
"Kemudian membatasi jarak pengunjung dengan panggung penyanyi. Penyelenggara bertanggung jawab jika terjadi kerumunan," kata Heru.
Pengunjung dilarang ikut bernyanyi di panggung
Pembatasan jumlah orang di atas panggung itu juga dimaksudkan untuk mengurangi interaksi pengisi acara dengan penonton.
Heru mengatakan, pengunjung atau penonton dilarang mendekat ataupun naik ke panggung dan ikut bernyanyi bersama pengisi acara.
Baca juga: Aturan Live Music di Tangsel, Pengunjung Dilarang Ikut Bernyanyi di Panggung