Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Live Music di Mal hingga Kafe Wilayah Tangsel Mulai Diperbolehkan, Simak Aturannya

Kompas.com - 17/03/2021, 08:53 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Untuk kegiatan live music di hotel, kafe, atau rumah makan, kata Heru, pengelola diminta membuat surat pemberitahuan ke Satgas Covid-19 tingkat kota dan kecamatan serta Dinas Pariwisata.

Baca juga: Pengelola Mal hingga Kafe di Tangsel Wajib Lapor ke Satgas Sebelum Gelar Live Music

Aturan tersebut juga berlaku bagi penyelenggaraan live music di pusat perbelanjaan atau mal dan juga pusat jajanan serba ada (pujasera).

"Untuk pusat perbelanjaan itu ditambah dengan melapor ke Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) karena dia dinaungi Disperindag. Kalau pujasera ke Dinas Koperasi dan UMKM," ungkap Heru

Pihak pengelola juga harus memberitahukan kegiatan live music yang akan dilaksanakan kepada pihak kepolisian dan koramil setempat serta Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

"Kalau dari kepolisian diperlukan izin (keramaian) maka tetap harus diikuti, misalnya enggak perlu cukup pemberitahuan saja," kata Heru.

Jumlah orang di panggung dibatasi

Selain itu, jumlah personel yang berada di atas panggung live music juga dibatasi maksimal enam orang.

Menurut Heru, hanya pengisi acara dan pembawa acara yang diperbolehkan berada di atas panggung live music.

"Jadi hanya live music dengan maksimal enam orang. Itu di luar crew yang bawa sound gitu-gitu," ungkapnya.

Durasi kegiatan live music baik di kafe, mal ataupun hotel juga dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Pengelola tempat yang menyelenggarakan live music wajib memberi jarak dan memasang pembatas antara area penonton dengan panggung.

"Kemudian membatasi jarak pengunjung dengan panggung penyanyi. Penyelenggara bertanggung jawab jika terjadi kerumunan," kata Heru.

Pengunjung dilarang ikut bernyanyi di panggung

Pembatasan jumlah orang di atas panggung itu juga dimaksudkan untuk mengurangi interaksi pengisi acara dengan penonton.

Heru mengatakan, pengunjung atau penonton dilarang mendekat ataupun naik ke panggung dan ikut bernyanyi bersama pengisi acara.

Baca juga: Aturan Live Music di Tangsel, Pengunjung Dilarang Ikut Bernyanyi di Panggung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com