Kasus dengan nomor perkara 221, 222, dan 226 dipimpin hakim Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Sementara kasus dengan nomor perkara 224 dan 225 dipimpin hakim Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Saat sidang melibatkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, ada kendala teknis terkait sound system.
Sidang sempat diskors dua kali sebelum diputuskan ditunda pada 19 Maret.
"Baik, jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," kata Suparman Nyompa.
Suparman menyebut penundaan ini merupakan pilihan yang berat.
"Jadi tadi permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sangat berat memang sebenarnya. terpaksa kami tidak bisa lanjutkan persidangan karena persoalan suara yang tidak terang," tutur Suparman.
Baca juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Bersikap Seenaknya Saat Sidang
Tim kuasa hukum Rizieq menyebut majelis hakim telah meminta Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan.
"Perintah hakim tadi menghadirkan Rizieq di ruang sidang untuk hari Jumat nanti," kata Alamsyah.
Sementara itu, sidang yang melibatkan Ketua Majelis Hakim Khadwanto tidak ada kendala sound system. Pantauan Kompas.com, Rizieq bisa berbicara lancar.
Namun, Rizieq dan tim penagcara tetap tidak mau disidang jika terdakwa tidak dihadirkan secara langsung. Aksi walk out pun terjadi.
Setelah Rizieq dan tim penasihat hukumnya walk out, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelanjutan sidang.
Hakim menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan.
Hakim menyebut, jika Rizieq tak kembali ke persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.