JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan tentang rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjual 26,25 persen sahamnya di perusahaan bir PT Delta Djakarta berlanjut.
Hal yang sudah dicanangkan oleh Gubernur Anies Baswedan sejak masa kampanye di tahun 2017 tersebut tak kunjung terealisasi hingga kini.
Pemprov DKI Jakarta berkilah upaya penjualan saham itu mandek karena belum mendapat 'restu' dari DPRD DKI Jakarta.
Sekretaris Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI, Riyadi, mengatakan, Pemprov DKI sudah menyurati DPRD DKI sebanyak empat kali guna membahas penjualan saham tersebut.
Akan tetapi, DPRD tak kunjung membalas permintaan itu.
Baca juga: Saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Disebut Masih 26,25 Persen
"Empat kali. Surat pertamanya, Mei 2018. Yang kedua, Januari 2019, yang ketiga, Mei 2020 dan yang keempat Maret 2021," kata Riyadi, Jumat (5/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Pernyataan itu dikuatkan oleh Wakil Gubernur DKI Ahamd Riza Patria yang mengatakan bahwa Pemprov DKI masih mengupayakan penjualan saham di PT Delta Djakarta.
"Prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri, ada prosesnya, ada tahapannya. Di antaranya harus mendapat persetujuan teman-teman di DPRD Provinsi DKI Jakarta," beber pria yang akrab disapa Ariza itu.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dirinya enggan terlibat dalam penjualan saham itu. Ia tidak melihat adanya urgensi untuk menjual saham di PT Delta.
Pemprov DKI sudah menanamkan saham di PT Delta sejak era kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin pada 1970. PT Delta sendiri memegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional.
Baca juga: Kala Bola Panas Penjualan Saham Perusahaan Bir Kembali ke Tangan Anies
Keuntungan yang diperoleh Pemprov DKI setiap tahunnya dari kepemilikan saham tersebut adalah sekitar Rp 50 miliar.
Prasetio menegaskan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam penjualan saham PT Delta karena berpotensi merugikan negara.
"Silakan saja lakukan, tapi saya enggak ikut-ikut," ujar Prasetio dalam talkshow yang ditayangkan kanal YouTube Akbar Faizal, Selasa (16/3/2021).
Menurut Prasetio, penjualan saham PT Delta tetap bisa dilakukan tanpa persetujuan DPRD DKI. Anies bisa menggunakan hak diskresinya.
"Silakan saja putusin (jual saham), Gubernur punya diskresi kok," imbuhnya. Diskresi dalam KBBI adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
Baca juga: Polemik Penjualan Saham Perusahaan Bir, Ketua DPRD DKI Serahkan Keputusan ke Gubernur Anies