Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Walk Out dari Sidang Virtual, Pakar: Tindakan Menghalangi Proses Hukum

Kompas.com - 17/03/2021, 10:30 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, langkah terdakwa Rizieq Shihab walk out dari sidang virtual merupakan bentuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

"Tindakan WO tanpa izin Hakim, Ini memang merupakan obstruction of justice dalam bentuk misbehaving in court. Tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan," kata Indriyanto kepada Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Indriyanto mengatakan, Rizieq mungkin khawatir ada kecurangan jika ia tidak hadir langsung di ruang sidang.

Baca juga: Drama Sidang Perdana Rizieq Shihab, Protes hingga Walk Out...

Namun, Indriyanto menilai langkah walk out yang dilakukan Rizieq dalam sidang virtual justru bisa merugikan mantan pemimpin Front Pembela Islam itu.

"Karena ia akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto.

Indriyanto menambahkan, tidak ada yang salah dari langkah pengadilan tak menghadirkan Rizieq secara langsung ke ruang sidang.

Sebab, sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur bahwa dalam kondisi darurat kesehatan pandemi Covid-19, sidang dapat dilakukan virtual.

"Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi sekaligus meminimalkan kerumunan berdampak paparan Covid-19 tersebut," katanya.

Alasan Rizieq

Terdakwa kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19, Rizieq Shihab walk out dari proses sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Rizieq merasa berhak hadir langsung di ruang sidang sebagai terdakwa.

"Kalau menyangkut Covid-19, kita ada protokol kesehatan yang bisa kita ikuti," tutur Rizieq, Selasa.

"Penasihat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?" imbuh dia.

Baca juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Bersikap Seenaknya Saat Sidang

Kemudian, Rizieq membandingkan dengan sidang Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu lalu. Dalam perkara itu, terdakwa bisa dihadirkan di ruang sidang.

"Kenapa saya tidak? Saya lihat ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," kata Rizieq.

Rizieq juga beralasan kalau sidang secara virtual atau online banyak kendalanya, seperti gambar dan suara yang tersendat.

"Sidang ini diakui atau tidak, menjadi sorotan internasional," ujar Rizieq.

Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, juga menyebut bahwa Rizieq tidak mau menjalani sidang jika tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Kata Rizieq, dia tidak mau disidang jarak jauh," ujar Alamsyah kepada wartawan.
Respons majelis hakim

Lima sidang yang melibatkan tim kuasa hukum Rizieq memiliki dua susunan majelis hakim yang berbeda.

Kasus dengan nomor perkara 221, 222, dan 226 dipimpin hakim Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Dirut RS Ummi Umumkan Sakit Rizieq Tak Mengarah ke Covid-19, padahal Hasil Tes Positif

Sementara kasus dengan nomor perkara 224 dan 225 dipimpin hakim Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.

Saat sidang melibatkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, ada kendala teknis terkait sound system.

Sidang sempat diskors dua kali sebelum diputuskan ditunda pada 19 Maret.

"Baik, jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," kata Suparman Nyompa.

Suparman menyebut penundaan ini merupakan pilihan yang berat.

"Jadi tadi permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sangat berat memang sebenarnya. terpaksa kami tidak bisa lanjutkan persidangan karena persoalan suara yang tidak terang," tutur Suparman.

Tim kuasa hukum Rizieq menyebut majelis hakim telah meminta Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan.

"Perintah hakim tadi menghadirkan Rizieq di ruang sidang untuk hari Jumat nanti," kata Alamsyah.

Sementara itu, sidang yang melibatkan Ketua Majelis Hakim Khadwanto tidak ada kendala sound system. Pantauan Kompas.com, Rizieq bisa berbicara lancar.

Namun, Rizieq dan tim penagcara tetap tidak mau disidang jika terdakwa tidak dihadirkan secara langsung. Aksi walk out pun terjadi.

Setelah Rizieq dan tim penasihat hukumnya walk out, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelanjutan sidang.

Hakim menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan.

Hakim menyebutkan, jika Rizieq tak kembali ke persidangan, persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.

Akhirnya Rizieq tidak muncul lagi dan sidang ditunda pada Jumat.

Merasa diperlakukan berbeda

Pengacara Rizieq Shihab, Munarman, menyebut kliennya diperlakukan berbeda pada sidang Selasa kemarin.

Munarman mencontohkan dalam sidang perkara kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 saat Rizieq dirawat di sana.

"Dalam perkara RS Ummi, ada tiga terdakwa, yakni Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat," ujar Munarman kepada para wartawan.

"Namun dr. Andi Tatat, bisa disaksikan, hadir di tempat. Padahal dr. Andi Tatat tidak ditahan, artinya bisa dipanggil. Orang yang di luar saja bisa dipanggil, apalagi yang di tahanan, mestinya lebih bisa. Dengan demikian, ada perlakuan berbeda, ada pelanggaran hukum," tutur Munarman.

Lima persidangan yang melibatkan tim kuasa hukum Rizieq pun harus ditunda pada Jumat (19/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com