Sementara itu, pesepeda bersama rombongannya saat itu hendak memutar di Bundaran HI.
Pesepeda pun tertabrak hingga terpental. Polisi menyebutkan pengemudi Mercy itu menabrak pesepeda sebanyak dua kali.
Imbasnya, korban mengalami cedera di bagian rusuk.
Tangkap dan tahan
Polisi menangkap pengemudi Mercy inisial DA (19) pada Sabtu (13/3/2021). DA pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejak tanggal 13 kemarin yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan paling tidak 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bareskrim, Senin (15/3/2021).
DA disangkakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas terkait kecelakaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas terkait tidak memberikan pertolongan saat kecelakaan.
"Kalau Pasal 312 ancaman hukumannya tiga tahun (kurungan penjara), Pasal 310 ayat 3 (ancaman hukuman) lima tahun (kurungan penjara)," sambung Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.