Dokter Nerina lalu memeriksa Rizieq dengan metode wawancara, radiologi, dan pemeriksaan laboratorium.
Baca juga: Drama Sidang Dakwaan Rizieq Shihab: Dari Walk Out hingga JPU Ditegur Hakim
Hasilnya, Rizieq memang menunjukkan infeksi paru karena Covid-19. Sehingga, ia langsung dirawat di area khusus pasien Covid-19.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rizieq didiagnosis mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm atau infeksi paru karena Covid-19," ujar jaksa.
"Rizieq selanjutnya dirawat di ruang president suite lantai lima RS Ummi. Lantai lima RS Ummi merupakan tempat pasien yang terpapar Covid-19," sambungnya.
Yang menjadi persoalan hukum, dipaparkan JPU, Andi tidak melaporkan kasus positif Covid-19 tersebut secara real time.
Menurut jaksa, Andi baru melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sekitar 22 hari kemudian.
Padahal, sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, RS Ummi wajib langsung melaporkan kasus positif secara real time.
Andi pun dinilai menghambat pelacakan orang yang pernah kontak erat dengan pasien dan menyulitkan memotong rantai penularan Covid-19 karena tidak langsung melaporkan kasus Rizieq dan istri.
Tak hanya itu, pihak JPU mengutip pernyataan Andi ke media pada 26 November 2020 bahwa Rizieq tidak terdeteksi terpapar Covid-19.
"(Terdakwa Andi) mengatakan, 'Memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Kota Bogor masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton," kata JPU menyampaikan pernyataan Andi kepada media.
Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" sambungnya.
Karena itu, JPU mendakwa Andi telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Rizieq Shihab Walkout dari Sidang Virtual, Pakar: Tindakan Menghalangi Proses Hukum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.