JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pemalsu buku nikah yang melibatkan tujuh orang tersangka.
Mereka berinisial S, HA, A, BS, S, Y, dan K.
Seperti dilansir dari Tribun Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi buku nikah palsu di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Tim kepolisian kemudian mendatangi lokasin dan menangkap seorang tersangka berinisial S.
"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Dari dirinya disita dua buku nikah," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Drama Sidang Perdana Rizieq Shihab, Protes hingga Walk Out...
S berperan sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada pelanggan.
Berdasarkan keterangan S, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing, yakni AH, A, serta BS yang menjadi otak kejahatan ini.
Sementara itu, polisi memburu tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial S, Y, dan K, dan berhasil meringkus mereka di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Amankan 31 Remaja yang Hendak Nonton Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim
Aksi sindikat ini rupanya sudah berlangsung sejak tahun 2015. Mereka mengincar pasangan suami istri yang nikah siri.
Polisi menyita total 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, dan satu unit mesin cetak.
Para pelaku disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polres Jakarta Utara Tangkap Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.