DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap EP, seorang ayah asal Tapos, Depok, yang dilaporkan istrinya karena memukuli anak kandung mereka yang berusia 7 bulan hingga lebam.
EP ditangkap polisi semalam di tempat kerjanya di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, setelah kabur dari rumah usai memukuli anaknya pada Jumat (12/3/2021).
EP mengaku khilaf. Saat memukuli anaknya, ia merasa kesal lantaran istrinya belum juga pulang dan anaknya tak kunjung tidur, sementara ia mengaku sedang capek.
Baca juga: Ayah di Depok Dilaporkan Istri ke Polisi karena Pukuli Bayinya Sendiri
“Kan saya belum tidur sama sekali, kepala pusing waktu pulang kerja. Itu yang membuat saya kesal," kata EP kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
"Saya pukul doang, dua kali di wajah. Saya menyesal banget. Saya khilaf, tahu-tahu emosi begitu," lanjutnya.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, polisi menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Korban luka di mata, pecah mulut, terus lutut memar karena dibanting, punggungnya dicubit," jelas Imran kepada wartawan, Rabu.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.