JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang memasang harga Rp 2,5 juta - Rp 3,5 juta kepada calon pelanggan yang ingin memalsukan buku nikah mereka.
Biasanya para pelanggan ini merupakan pasangan yang menikah siri.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan seperti dilansir dari Tribun Jakarta.
"Pelaku S telah menjual kepada para pemesan dengan harga satu pasang buku nikah palsu sebesar Rp 3,5 juta," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Buku Nikah di Cilincing, 7 Tersangka Ditangkap
Dengan uang itu, para pelanggan akan mendapatkan dua buku palsu serta dibantu langsung oleh S untuk mengurus akad nikah.
Sedangkan tarif Rp 2,5 juta harga untuk dua buku nikah palsu saja.
Guruh menjelaskan, buku nikah palsu ini dimanfaatkan untuk melengkapi administrasi penerbitan akta kelahiran hingga kepentingan pinjaman uang.
"Rata-rata digunakan untuk dijadikan syarat legalitas suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, dan lainnya," lanjutnya.
Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap tujuh orang pelaku sindikat pemalsu buku nikah.
Masing-masing pelaku berinisial S, HA, A, BS, S, Y dan K.
Baca juga: 30 Kamera ETLE Mobile Bakal Diluncurkan, Polisi Bisa Rekam Pelanggaran Selama Patroli
Kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi buku nikah palsu di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Tim kepolisian kemudian mendatangi lokasin dan menangkap seorang tersangka berinisial S.
Berdasarkan keterangan S, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing, yakni AH, A, serta BS yang menjadi otak kejahatan ini.
Sementara itu, polisi memburu tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial S, Y, dan K, dan meringkus mereka di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.
Aksi sindikat ini rupanya sudah berlangsung sejak tahun 2015.
Polisi menyita 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, dan satu unit mesin cetak.
Para pelaku disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Paket Lengkap Sekaligus Akad, Sindikat Pemalsu Buku Nikah Pasang Tarif Rp 3,5 Juta."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.