"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 di PN Jakarta Timur. Menurut aturan itu, jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka, maka perkara praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," ujar Hengki.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menilai sidang pokok kasus yang membelit kliennya belum dimulai.
Baca juga: Polisi Amankan 31 Remaja yang Hendak Nonton Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim
Ia beralasan poin-poin dakwaan belum sempat dibacakan karena beberapa alasan.
"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat. Dengan demikian, sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan," tegas kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Hakim kemudian menskors sidang untuk mempertimbangkan argumen kedua pihak hingga akhirnya memutuskan gugatan gugur.
Gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Pada bulan Januari lalu, hakim Sahyuti menolak permohonan praperadilan Rizieq.
Sahyuti menilai, rangkaian penyidikan terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.
Sayuti menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.