JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mempertanyakan pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi soal wacana penjualan saham milik Pemprov DKI Jakarta di perusahaan bir.
Prasetio meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menggunakan hak diskresi untuk menjual kepemilikan saham perusahan bir PT Delta Djakarta.
"Mana bisa?" kata Basri melalui pesan singkat, Rabu (17/3/2021).
Basri mengatakan, penjualan saham milik Pemprov DKI harus persetujuan DPRD.
Dia meminta agar Ketua DPRD DKI mau menjalani proses dan tidak perlu takut untuk disalahkan soal penjualan saham tersebut.
"Jalankan saja prosesnya di Dewan, tidak perlu takut disalahkan dan lain-lain lah," kata Basri.
Basri meminta agar Prasetio tidak arogan dan memaksakan kehendak tidak menjual saham PT Delta.
DPRD DKI, kata Basri, bukanlah milik Prasetio sendiri, melainkan lembaga kolektif kolegial yang semua anggota memiliki hak suara.
"Prosesnya dijalankan supaya rakyat tau dan (untuk) menjaga marwah Dewan sebagai lembaga wakil rakyat," kata Basri.
Sebelumnya, Prasetio masih ngotot tak ingin saham PT Delta di perusahaan bir dijual.
Alasannya, ada potensi kerugian negara jika saham tersebut dijual oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Gue ini muda keluar masuk penjara, enggak mau masuk penjara lagi," kata Prasetio, Selasa (16/3/2021).
Prasetio mengatakan, tidak ingin terlibat apabila Pemprov DKI ngotot menjual saham PT Delta Djakarta dan meminta Anies menggunakan hak diskresi.
"Silakan saja putusin (jual saham), Gubernur (Anies) punya diskresi kok," tutur dia.
Baca juga: Ketua DPRD: Silakan Jual Saham Perusahaan Bir, Anies Punya Diskresi Kok, Saya Enggak Ikut-ikut
Dia berulang kali mengatakan tidak ingin terlibat dalam penjualan saham PT Delta tersebut.
Ia menilai tak ada alasan genting Pemprov DKI Jakarta mengajukan penjualan saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Dia mempertanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta mengapa begitu ngotot menjual saham perusahaan bir tersebut.
"Ini ada apa? Ada apa orang yang menggebu-gebu untuk menjual (kepemilikan saham) PT Delta," kata Pras.
Menurut Pras, perusahaan bir tersebut tidak memiliki masalah yang merugikan Pemprov DKI Jakarta.
DKI Jakarta sendiri secara historis tidak pernah menyuntikan saham ke perusahaan tersebut.
Menurut dia, kepemilikan sahan Pemprov DKI dari PT Delta sudah ada di masa Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.
Saat itu pemerintah pusat hendak melakukan intervensi kepada perusahaan bir yaitu Bir Bintang yang hampir kolaps.
Sehingga dibuatlah PT Delta untuk mengatasi gonjang-ganjing kebangkrutan Bir Bintang.
"Itu kan ada persoalan di bir bintang pada saat itu, zaman Pak Ali. Bagaimana pemerintah masuk ke dalam? Enggak bisa ke Bir Bintang maka kita (pemerintah saat itu) buatlah PT Delta," kata Pras.
Baca juga: Pemprov DKI Mengotot Jual Saham Perusahaan Bir, Ketua DPRD: Ada Apa Menggebu-gebu?
Kemudian pemerintah pusat menyerahkan PT Delta ke pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI untuk dikelola.
Dia meminta agar Pemprov DKI Jakarta tidak mengukur kebijakan dengan tolok ukur agama dalam penjualan saham PT Delta tersebut.
"Jadi bukan masalah agama, halal tidak halal. Jangan dimasukan ke ranah itu," kata Pras.
Sekretaris Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi sebelumnya mengatakan, sudah empat kali BP BUMD DKI mengirim surat permohonan persetujuan ke DPRD DKI Jakarta soal penjualan saham milik Pemprov DKI di perusahaan bir.
Keempat surat itu isinya sama, yaitu permohonan Pemprov DKI Jakarta agar DPRD DKI Jakarta menyetujui rencana penjualan saham PT Delta.
Surat keempat, kata Riyadi, dikirim 4 Maret 2021 dan belum mendapat tanggapan hingga saat ini.
"Tanggal 4 (Maret) kita menyerahkan," kata Riyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.