JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai hakim dalam persidangan praperadilan keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugurnya gugatan prapradilan.
Hakim tunggal, Suharno sempat merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugurnya persidangan praperadilan karena dimulainya sidang pokok perkara.
“Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu,” ujar Alamsyah seusai sidang putusan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Hakim PN Jaksel: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur
Alamsyah menilai, perkara praperadilan yang diajukan kliennya sudah selesai sejak Rabu minggu lalu.
Menurut dia, agenda sidang saat ini bukan proses pemeriksaan perkara, tetapi pembacaan putusan.
“Jadi proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi sampai ke kesimpulan itu namanya proses pemeriksaan perkara. Hari ini semestinya agendanya bukan proses pemeriksaan perkara. Tapi proses pembacaan putusan,” tambah Alamsyah.
Ia mengatakan, kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon telah disampaikan ke hakim pada sidang Rabu minggu lalu.
Alamsyah menilai, seharusnya hakim memberikan putusan diterima atau ditolak gugatan praperadilan.
“Jadi kelirunya hakim menafsirkan tentang proses pemeriksaan perkara praperadilan belum selesai. Padahal proses pemeriksaan sudah selesai,” ujar Alamsyah.
Baca juga: Drama Sidang Perdana Rizieq Shihab, Protes hingga Walk Out...
Hakim Suharno sebelumnya memutuskan gugutan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab gugur.
Pasalnya, sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).
“Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ujar Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugurnya gugatan praperadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal itu menyatakan gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
Baca juga: Rizieq Shihab dan Tim Pengacara Akan Kembali Walkout jika Sidang Tetap secara Virtual
Gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Pada bulan Januari lalu, hakim Sahyuti menolak permohonan praperadilan Rizieq.
Sahyuti menilai, rangkaian penyidikan terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat pada November lalu, sudah sah.
Sayuti menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.