JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan berita bohong soal hasil swab test Rizieq Shihab mengatakan bahwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu positif Covid-19 usai diperiksa MER-C.
MER-C sendiri adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Diberitakan bahwa tim medis dari MER-C memeriksa Rizieq yang mengaku kurang enak badan dan kelelahan pada 23 November 2020.
Tak butuh waktu lama bagi pihak MER-C untuk mengetahui bahwa Rizieq telah terpapar Covid-19.
"16 menit didapatkan hasil Rizieq positif Covid-19," ungkap JPU dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Drama Sidang Perdana Rizieq Shihab, Protes hingga Walk Out...
Tak hanya Rizieq, sang istri juga menjalani swab test dan hasilnya pun positif Covid-19.
Setelah itu, tim medis menyarankan Rizieq dan istrinya untuk dirawat di rumah sakit. Keduanya sepakat melakukannya di RS Ummi karena pernah menjalani perawatan di sana.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut, diketahui bahwa Rizieq menunjukkan infeksi paru sehingga ia langsung dirawat di area khusus pasien Covid-19.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rizieq didiagnosis mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm atau infeksi paru karena Covid-19," ujar jaksa.
Sebelumnya, Rizieq yang baru pulang dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020 itu telah menghadiri rangkaian acara yang disesaki banyak orang.
Baca juga: Rizieq Shihab dan Tim Pengacara Akan Kembali Walkout jika Sidang Tetap secara Virtual
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.