JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan berita bohong soal hasil swab test Rizieq Shihab mengatakan bahwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu positif Covid-19 usai diperiksa MER-C.
MER-C sendiri adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
Diberitakan bahwa tim medis dari MER-C memeriksa Rizieq yang mengaku kurang enak badan dan kelelahan pada 23 November 2020.
Tak butuh waktu lama bagi pihak MER-C untuk mengetahui bahwa Rizieq telah terpapar Covid-19.
"16 menit didapatkan hasil Rizieq positif Covid-19," ungkap JPU dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Drama Sidang Perdana Rizieq Shihab, Protes hingga Walk Out...
Tak hanya Rizieq, sang istri juga menjalani swab test dan hasilnya pun positif Covid-19.
Setelah itu, tim medis menyarankan Rizieq dan istrinya untuk dirawat di rumah sakit. Keduanya sepakat melakukannya di RS Ummi karena pernah menjalani perawatan di sana.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut, diketahui bahwa Rizieq menunjukkan infeksi paru sehingga ia langsung dirawat di area khusus pasien Covid-19.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rizieq didiagnosis mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm atau infeksi paru karena Covid-19," ujar jaksa.
Sebelumnya, Rizieq yang baru pulang dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020 itu telah menghadiri rangkaian acara yang disesaki banyak orang.
Baca juga: Rizieq Shihab dan Tim Pengacara Akan Kembali Walkout jika Sidang Tetap secara Virtual
Salah satunya adalah acara pernikahan putrinya di kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Diperkirakan 10.000 orang hadir di acara yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi itu.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap Andi Tatat selaku Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Bogor. Ia dituduh menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatan Rizieq.
Pihak JPU mengutip pernyataan Andi ke media pada 26 November 2020 bahwa Rizieq tidak terdeteksi terpapar Covid-19.
"(Terdakwa Andi) mengatakan, 'Memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Kota Bogor masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton," kata JPU menyampaikan pernyataan Andi kepada media.
Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" sambungnya.
Baca juga: Polisi Amankan 31 Remaja yang Hendak Nonton Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim
Pada 12 Januari 2021 lalu, Bareskrim Polri menyatakan telah menjerat Rizieq dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dalam kasus swab test di RS UMMI, Bogor.
"Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan.
Pernyataan tersebut, dikatakan Andi, disebarkan melalui kanal Youtube FPI bernama Front TV.
"Kan khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV," ujarnya, seperti dilansir Tribunnews.com.
(Reporter: Nirmala Maulana Achmad / Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.