TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membongkar tembok sepanjang 300 meter yang membentang di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (17/3/2021) pagi.
Namun, pihak yang membangun tembok tersebut bakal membangun kembali dinding di lokasi yang sama, dengan dasar kepemilikan akta jual beli (AJB) atas tanah di bawah tembok itu.
Ada pun dua tembok tersebut sebelumnya menutup total bangunan berupa gedung fitness milik Munir (kini telah meninggal) sejak 21 Februari 2021.
Salah satu pendiri dinding itu adalah Herry Mulya, putra dari mantan pemilik gedung fitness, Anis Burhan (kini telah meninggal).
Baca juga: Pemkot Tangerang Sudah Hancurkan Tembok yang Halangi Rumah Warga di Ciledug
Merespons hal tersebut, Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan bahwa pihak keluarga Herry dilarang membangun kembali tembok tersebut.
Sebab, kata Ivan, AJB milik pihak keluarga Herry yang disebut sebagai bukti kepemilikan tanah itu sudah tak lagi berlaku.
Pasalnya, lanjut dia, gedung fitness tersebut berbatasan dengan jalan umum bila mengacu pada seritifkat nomor 64 dan 65 Tahun 1994.
"Ya AJB-nya sudah enggak berlaku. Kan sudah ada sertifikatnya (Nomor 64 dan 65 Tahun 1994)," kata Ivan ketika ditemui di lokasi pembongkaran, Rabu siang.
"Makanya kalau ada keberatan, silahkan gugat ke pengadilan biar jelas," imbuhnya.
Selain itu, pendirian kembali tembok atau bangunan di atas jalan umum melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
"Jelas-jelas tidak boleh mendirikan bangunan di atas jalan umum. Di UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 12, jelas menyebutkan tidak boleh mengganggu fungsi jalan," papar dia.
Baca juga: Pembangun Tembok yang Dihancurkan Aparat di Ciledug Bakal Kembali Bangun Dinding
Berdasar dua alasan tersebut, bila Herry beserta keluarga membangun kembali dinding di lokasi yang sama, maka aparat akan mengancurkan lagi temboknya.
"Kalau dibangun lagi, ya dibongkar lagi," ujar Ivan.
Sebelumnya, Herry menyayangkan tindakan Pemkot Tangerang yang membongkar tembok yang ia dirikan.
Herry mengklaim, pihaknya merupakan pemilik sah dari tanah di bawah tembok setinggi dua meter itu.