Pihak Rizieq Shihab menilai penangkapan dan penahanan kliennya terkesan dipaksakan oleh pihak polisi.
“Terdapat kesalahan formil yang fatal yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, yang menjadikan dasar kami melakukan upaya hukum praperadilan,” kata salah satu anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (Tim Advokasi HRS) Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Pihak kuasa hukum menilai penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian.
Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Rizieq Shihab dan Tim Pengacara Akan Kembali Walk Out jika Sidang Tetap secara Virtual
“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” tutur dia.
Sidang gugatan praperadilan perdana digelar pada 22 Februari 2021.
Gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab sudah pernah dilakukan sebelumnya dan dipimpin oleh hakim tunggal.
Gugatan praperadilan sebelumnya dilayangkan terkait penetapan tersangka oleh kepolisian.
Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out dari Sidang Virtual, Pakar: Tindakan Menghalangi Proses Hukum
Pada bulan Januari lalu, hakim tunggal persidangan, Sahyuti telah membacakan putusan sidang praperadilan Rizieq Shihab. Ia menolak permohonan praperadilan Rizieq.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat pada November lalu sudah sah.
Sahyuti menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.