JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.
Ada tiga perkara dengan terdakwa Rizieq yang seharusnya disidangkan pada Selasa kemarin. Pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Kedua, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.
Kemudian, perkara terakhir adalah nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Namun, hanya ada satu perkara yang disidangkan yakni perkara nomor 225. Sedangkan persidangan dengan perkara nomor 221 dan 226 harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Dinyatakan Gugur, Kuasa Hukum Akan Ajukan Judicial Review ke MK
Persidangan perkara nomor 225 digelar secara virtual. Rizieq dihadirkan secara virtual melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.
Namun, persidangan tersebut berakhir ricuh. Sebab, Rizieq dan tim kuasa hukumnya ingin persidangan digelar secara offline.
Kericuhan berawal dari hilangnya suara audio live streaming. Tim kuasa hukum Rizieq protes karena tidak bisa mendengar suara kliennya.
"Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Itulah sebabnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menghadirkan Rizieq secara langsung. Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Rizieq saat menghadiri persidangan perkara nomor 225.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.