Pasal 154 KUHAP mengatur tentang tata tertib persidangan. Pasal 154 Ayat 1 KUHAP mengatur bahwa hakim ketua memiliki hak untuk memanggil terdakwa untuk masuk dalam persidangan.
Pasal 154 Ayat (1) berbunyi, hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.
Tidak ada penjelasan secara eksplisit mengenai sikap terdakwa yang diperbolehkan untuk meninggalkan persidangan atau walk out. Pasal 154 KUHAP hanya mengatur bahwa hakim ketua memiliki hak untuk menunda sidang apabila terdakwa tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.
Pasal 154 Ayat (6) berbunyi, hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.
Baca juga: Praperadilan Gugur, Ini Respons Pengacara Rizieq Shihab
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, langkah walk out yang dilakukan oleh Rizieq merupakan bentuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.
Menurut Indriyanto, langkah walk out justru bisa merugikan Rizieq.
"Karena ia akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto.
Padahal, menurut Indriyanto, persidangan tetap bisa digelar secara virual apabila dalam kondisi darurat kesehatan seperti pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
"Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi sekaligus meminimalkan kerumunan berdampak paparan Covid-19 tersebut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.