Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kenapa Sampai Ricuh dan Bikin Hakim Marah?

Kompas.com - 17/03/2021, 16:56 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Ada tiga perkara dengan terdakwa Rizieq yang seharusnya disidangkan pada Selasa kemarin. Pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kedua, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.

Kemudian, perkara terakhir adalah nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Namun, hanya ada satu perkara yang disidangkan yakni perkara nomor 225. Sedangkan persidangan dengan perkara nomor 221 dan 226 harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Dinyatakan Gugur, Kuasa Hukum Akan Ajukan Judicial Review ke MK

Persidangan perkara nomor 225 digelar secara virtual. Rizieq dihadirkan secara virtual melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.

Namun, persidangan tersebut berakhir ricuh. Sebab, Rizieq dan tim kuasa hukumnya ingin persidangan digelar secara offline.

Kenapa Sidang Rizieq Akhirnya Ricuh?

Kericuhan berawal dari hilangnya suara audio live streaming. Tim kuasa hukum Rizieq protes karena tidak bisa mendengar suara kliennya.

"Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Itulah sebabnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menghadirkan Rizieq secara langsung. Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Rizieq saat menghadiri persidangan perkara nomor 225.

 

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Kuasa Hukum Rizieq, Munarman.

Tim kuasa huum Rizieq bahkan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara offline.

Apa Komentar Hakim?

Majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menolak permintaan tim kuasa hukum Rizieq.

"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.

Apa Tanggapan Rizieq?

Sependapat dengan tim kuasa hukumnya, Rizieq juga mengutarakan keinginannya untuk dihadirkan dalam persidangan secara offline. Dia berjanji bisa menerapkan protokol kesehatan ketika menghadiri sidang secara offline.

“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang Mabes Polri. Tapi di ruang PN Jaktim,” kata Rizieq dalam sambungan telekonferensi.

Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab Gugur, Kuasa Hukum: Selama Hakim Tunggal, Keputusan Sesuka Hati

Rizieq bahkan membandingkan persidangannya dengan persidangan kasus lainnya yang tetap menghadirkan terdakwa secara langsung.

“Seperti Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu yang lalu bisa dihadirkan di ruang sidang. Kenapa saya tidak? Saya lihat Ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Rizieq.

Mantan pemimpin FPI itu bahkan mengaku sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga Majelis Hakim PN Jakarta Timur untuk dihadirkan secara langsung.

Selanjutnya, Rizieq memilih walk out karena majelis hakim menolak permintaannya untuk menggelar sidang secara offline.

“Maaf beribu maaf. Karena ini menyangkut nasib saya. Saya sudah tiga bulan dipenjara. Saya ingin pengadilan ini berjalan fair. Saya ingin pengadilan ini berjalan dengan saya mendapatkan hak dan kebebasan saya datang ke pengadilan,” kata Rizieq.

 

“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq.

Rizieq kemudian berdiri dari kursi yang ditampilkan di layar. Dia bahkan sempat meminta petugas untuk mematikan kamera.

“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.

Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat. Namun, masih terdengar suara Rizieq.

Apa Tanggapan Majelis Hakim?

Majelis hakim pun kebingungan melihat sikap Rizieq yang memilih walk out. Majelis hakim kemudian menanyakan kepada JPU terkait kelanjutan sidang dan keberadaan Rizieq usai walk out dari persidangan.

"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham," ujar Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Mengaku Sehat Usai Dinyatakan Positif Covid-19 dan Bergejala

Khadwanto pun murka melihat sikap Rizieq. Menurut dia, seorang terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu," ujar Khadwanto.

Para JPU langsung sibuk menelepon untuk memastikan keberadaan Rizieq.

“Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” ujar jaksa.

 

Apakah Terdakwa Diperbolehkan untuk Walk Out?

Pasal 154 KUHAP mengatur tentang tata tertib persidangan. Pasal 154 Ayat 1 KUHAP mengatur bahwa hakim ketua memiliki hak untuk memanggil terdakwa untuk masuk dalam persidangan.

Pasal 154 Ayat (1) berbunyi, hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

Tidak ada penjelasan secara eksplisit mengenai sikap terdakwa yang diperbolehkan untuk meninggalkan persidangan atau walk out. Pasal 154 KUHAP hanya mengatur bahwa hakim ketua memiliki hak untuk menunda sidang apabila terdakwa tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

Pasal 154 Ayat (6) berbunyi, hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

Baca juga: Praperadilan Gugur, Ini Respons Pengacara Rizieq Shihab

Bagaimana Konsekuensinya Setelah Terdakwa Walk Out?

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, langkah walk out yang dilakukan oleh Rizieq merupakan bentuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

Menurut Indriyanto, langkah walk out justru bisa merugikan Rizieq.

"Karena ia akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto.

Padahal, menurut Indriyanto, persidangan tetap bisa digelar secara virual apabila dalam kondisi darurat kesehatan seperti pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

"Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi sekaligus meminimalkan kerumunan berdampak paparan Covid-19 tersebut," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com