JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terhadap John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, dan kawan-kawannya dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).
Lima orang polisi yang menangkap John Kei dan anak buahnya dihadirkan sebagai saksi di pengadilan pada hari ini. Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo yang merupakan petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.
Salah seorang saksi, Hartanto, menyatakan terdapat sejumlah senjata yang ditemukan polisi saat penangkapan John di kediamannya.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus John Kei, Saksi Lihat Korban Dibacok hingga Ditabrak Mobil
"Ada pipa yang sudah diruncing, golok, parang," kata Hartanto dalam persidangan.
Senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi yang terpisah di kediaman John Kei.
"Itu di beberapa tempat, barangnya terpisah-pisah, ada yang di kamar, ada yang di macam-macam yang diambil tim, lalu dikumpulkan di depan," kata Hartanto.
Ia menjelaskan bahwa senjata tidak sedang dipegang oleh siapapun.
"Dari hasil penyelidikan bahwa senjata itu mereka siapkan, apabila ada penyerangan balik," ungkapnya.
Keterangan tersebut kemudian dibenarkan keempat saksi lainnya.
"Benar keterangannya," kata Benito di persidangan.
Hartanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB di kediaman John Kei di Jalan Titian, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Hartanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kosambi, Jakarta Barat.
"Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS yang beralamat di Titian," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum John Kei: Kami Harap Jaksa Hadirkan Saksi yang Lebih Berbobot
Orang yang ditangkap di lokasi tersebut adalah John Kei, dan lima anak buahnya yakni Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun.
Franklyn Resmol, anak buah John Kei lainnya, ditangkap di kediamannya. Selain itu, satu orang anak buah John Kei, yakni Semuel Rahanbinan menyerahkan diri.
John sendiri ditangkap ketika sedang berada di kamarnya.
Menurut Hartanto, John tidak sedang memegang senjata apapun ketika ditangkap.
John Kei dan anak-anak buahnya juga dinyatakan tidak melakukan perlawanan apapun.
John Kei kini terjerat kasus pembunuhan dan pengeroyokkan anak buah Nus Kei.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing alias Erwin bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam dari John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional kepada anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang. Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.