JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengeroyokan dan pembunuhan berencana John Refra alias John Kei mengaku dianiaya polisi saat ditangkap di kediamannya pada 21 Juni 2020.
"Mereka (polisi) aniaya semua. Penganiayaan semua, Yang Mulia" kata John kepada Majelis Hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).
Hal yang sama juga diungkapkan anak buah John Kei yang ditangkap bersama dengan John.
"Saya disiksa habis di mobil," kata Henra Yanto, salah seorang anak buah John Kei, di persidangan.
"Saat penangkapan kita disiksa," ungkap Bukon Koko, anak buah John Kei lainnya, dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Sidang Lanjutan John Kei, Saksi Mengaku Lihat Anak Buah Nus Kei Dibacok dan Ditabrak
Bahkan, salah seorang anak buah John Kei bernama Yeremias mengaku dua jari kanannya cacat akibat dianiaya polisi saat penangkapan.
"Jari kelingking saya diinjak bengkok, jari manis juga diinjak," ungkap Yeremias.
Semuel Rahanbinan, anak buah John Kei lainnya yang menyerahkan diri kepasa polisi juga mengaku turut disiksa.
"Saya menyerahkan diri, masih disiksa juga," kata Semuel di persidangan, Rabu.
Hal tersebut diungkapkan para terdakwa di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari ini.
Saksi yang dihadirkan adalah lima orang polisi yang menangkap John Kei dan kawan-kawan di kediamannya pada 21 Juni 2020.
Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo.
Baca juga: Saksi: Golok, Parang, dan Pipa Runcing Ditemukan di Kediaman John Kei Saat Ditangkap
Kelima orang tersebut membantah adanya penganiayaan yang terjadi saat penangkapan.
Salah seorang saksi, Hartanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB di kediaman John Kei di Jalan Titian.
Menurut Hartanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kosambi, Jakarta Barat.