JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian semakin gencar merazia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising. Hal ini merupakan buntut dari peristiwa pengendara motor yang menerobos kompleks Istana Kepresidenan di Jalan Veteran III.
Untuk diketahui, pada 21 Februari 2021, sejumlah pengendara motor dilumpuhkan oleh petugas Paspampres karena menerobos Jalan Veteran III. Pasalnya, jalan yang biasanya dibuka untuk umum itu ditutup untuk sementara karena alasan pengamanan instalasi.
Para pengendara motor itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh Paspampres karena melanggar rambu pembatas jalan. Mereka juga melintas dengan kecepatan tinggi dengan suara knalpot yang berisik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau para pengendara motor yang memodifikasi knalpot dengan suara bising untuk segera mematuhi aturan.
Pasalnya, polisi tak segan menindak para pengendara yang tetap nekat memakai knalpot suara bising.
“Masih banyak masyarakat yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan sehingga menimbulkan kebisingan suara,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Polisi Razia Knalpot Bising di Depok, Motor Langsung Ditahan
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, polisi akan terus melakukan filterasi knalpot bising di kawasan Monas hingga sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin.
Filteraksi tersebut dilakukan tanpa menutup total akses menuju Monas maupun Jalan Sudirman-Thamrin. Filterasi dilakukan guna mencegah kendaraan dengan knalpot bising melintas di kawasan tersebut.
Pengendara yang tetap nekat menggunakan knalpot bising bisa dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250.000.
Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, sepeda motor yang menggunakan knalpot bising juga bisa disita sebagai barang bukti.
"Motor disita. Pelanggar dikenakan Pasal 285 dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000," terang Fahri.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok juga menggelar razia motor yang menggunakan kanlpo bising. Razia tersebut berlangsung sejak Selasa (16/3/2021) kemarin.
"Satlantas Polres Metro Depok melaksanakan kegiatan razia yang bersifat hunting system dan bergerak, fokus untuk melaksanakan penindakan pelanggaran kasat mata berupa knalpot bising," ujar Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Indra Waspada.
"Kegiatan ini terus-menerus kami laksanakan sampai adanya masyarakat betul-betul sadar akan arti penting daripada penggunaan knalpot bising tadi," ia menambahkan.
Baca juga: Pengendara Motor di Depok Pakai Knalpot Bising, Siap-siap Diburu Polisi
Indra menegaskan, polisi tak segan menyita sepeda motor yang terjaring razia karena menggunakan knalpot bising. Pada Selasa kemarin, polisi telah menyita delapan sepeda motor berknalpot bising.
"Harapannya, sekali lagi, supaya masyarakat tidak terganggu (oleh bunyi knalpot bising) pada saat berktivitas di jalan," tutup Indra.
Aturan penggunaan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negeri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Setiap kendaraan bermotor tipe L kapasitas di bawah 175 cc, standar kebisingannya adalah 80 desibel. Sementara, sepeda motor kapasitas di atas 175 cc, standar kebisingannya adalah 83 desibel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.