Saat itu, kuasa hukum John Kei bertanya terkait di mana saja barang bukti pipa runcing, golok, dan parang ditemukan di kediaman John.
Pengunjung sidang ribut sebab pertanyaan tersebut telah ditanyakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kali ini, Yulisar sempat berdiri dari tempat duduknya untuk melihat siapa yang membuat keributan.
"Itu siapa sih? Jangan ribut, berdiri itu yang ribut" kata Yulisar.
Namun, tak ada seorang pun dari pengunjung yang berdiri.
Baca juga: Polisi Bantah Aniaya John Kei dan Anak Buahnya
Yulisar kembali mengingatkan pengunjung untuk bersikap kondusif.
Setelah situasi kondusif, sidang kembali dilanjutkan.
Adapun, sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Refra alias John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (17/3/2021).
Pada sidang hari ini, saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait penangkapan John Kei dan anak-anak buahnya.
Hartanto, salah seorang saksi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB di kediaman John Kei di Jalan Titian.
Baca juga: Dalam Persidangan, Anak Buah John Kei Mengaku Bacok Bawahan Nus Kei
Menurut Hartanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kosambi, Jakarta Barat.
"Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei Cs yang beralamat di Titian," kata Hartanto di ruang sidang, Rabu.
Adapun, yang ditangkap di lokasi tersebut adalah John Kei, dan lima anak buahnya, yakni Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun.
Sementara, Franklyn Resmol, ditangkap di kediamannya.