JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap polisi gadungan berinisial AS dan dua rekannya, yaitu KS dan ST, yang beberapa kali memeras wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.
AS mengaku anggota polisi berpangkat komisaris polisi (Kompol) yang bertugas di Polda Metro Jaya. Sedangkan KS dan ST berperan sebagai anak buah AS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, modus pemerasan itu berawal saat AS memesan PSK melalui aplikasi pesan, Michat.
Baca juga: Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor Warga dengan Modus Pura-pura Beli
AS dan korban janjian di salah satu hotel yang sudah disepakati sebelumnya.
"Kalau sudah sampai di kamar hotel, AS datang ke sana kemudian menangkap baik germo atau wanita, dibawa untuk diperas," kata Yusri saat rilis kasus itu secara daring, Rabu (17/3/2021).
Saat beraksi, AS menggunakan pakaian seragam polisi lengkap dengan pangkat. Tujuannya untuk meyakinkan para korban yang jadi target.
"KS dan ST perannya sebagai sopir anak buah AS. Mereka tunggu di mobil," kata Yusri.
Setidaknya sudah ada dua perempuan yang menjadi korban pemerasan AS dengan bermodus polisi gadungan itu. Keduanya dijebak AS di salah satu hotel kawasan Mampang dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada awal Maret 2021.
"Setelah dibawa dengan alasan ditangkap karena melakukan prostitusi online. Korban diperas. Karena tidak ada uang, jadi barang berharga korban termasuk ponsel dan barang berharga lain," kata Yusri.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa segaram lengkap polri, uang Rp 900.000, sejumlah ponsel, dan dua mobil.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.