Sampai sekarang, ETLE di sana masih sifatnya sosialisasi. Oleh karenanya, waktu sosialisasi sejak Oktober 2020 hingga sekarang dianggap sudah cukup, sehingga mulai 23 Maret 2021 akan langsung dilakukan penindakan.
"Sebelumnya itu sudah dilakukan sosialisasi. Harapannya adalah 23 Maret ini sudah dilakukan penindakan," kata Indra.
Baca juga: Mulai 23 Maret, Tilang Elektronik di Depok Langsung Penindakan
Indra menerangkan, apabila pelanggar tertangkap kamera, maka secara otomatis operator ETLE membuat surat pemberitahuan yang akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada data kendaraan.
"Membutuhkan waktu 2 minggu untuk pembayaran denda tilang setelah dari sana," kata Indra.
"Artinya kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.