JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi gadungan berinisial AS, yang ditangkap karena memeras wanita pekerja seks komersial (PSK), mengaku membeli seragam dinas Polri di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
AS ditangkap bersama dua tersangka lain, KS dan ST. Keduanya berperan sebagai sopir dan anak buah AS.
Namun, polisi tak menyebut waktu dan lokasi para tersangka ditangkap.
Baca juga: Polisi Gadungan yang Peras PSK Ditangkap
"Beli (seragam Polri) di Pasar Senen, toko pakaian. Dia pengangguran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (17/3/2021).
Yusri mengatakan, para tersangka dalam pemeriksaan mengaku baru satu kali melakukan pemerasan.
"Mengaku baru kali (melakukan pemerasan). Tapi ini kami masih dalami lagi," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Orang Rp 1,7 Miliar dan Perdayai Wanita untuk Dinikahi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap polisi gadungan, AS dan anak buahnya, KS dan ST karena melakukan pemerasan.
Selama beraksi, AS mengaku anggota polisi berpangkat komisaris polisi (Kompol) yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Yusri menjelaskan, modus pemerasan AS berawal ketika ia memesan PSK melalui aplikasi Michat.
AS dan korban sepakat bertemu di salah satu hotel.
"Kalau sudah sampai di kamar hotel, AS datang ke sana kemudian menangkap baik germo atau wanita, dibawa untuk diperas," kata Yusri.
Saat beraksi, AS menggunakan pakaian seragam polisi lengkap dengan pangkat. Tujuannya untuk meyakinkan para korban yang jadi target.
Sedangkan KS dan ST yang berperan sebagai sopir anak buah AS menunggu di dalam mobil.
Setidaknya sudah ada dua perempuan yang menjadi korban pemerasan AS dengan bermodus polisi gadungan itu.
Keduanya dijebak AS di salah satu hotel kawasan Mampang dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada awal Maret 2021.
"Setelah dibawa dengan alasan ditangkap karena melakukan prostitusi online. Korban diperas. Karena tidak ada uang, jadi barang berharga korban termasuk ponsel dan barang berharga lain," kata Yusri.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam lengkap polri, uang Rp 900.000, sejumlah ponsel, dan dua mobil.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.