JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah disebut memperkarakan lima pelapor dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoang.
Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2021).
"Tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan internal PD Sarana Jaya," kata Ashari.
Ashari menjelaskan, ada kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta. Namun itu menyeret pejabat kerja sama operasional (KSO) sarana utilitas.
Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Bosnya, Pegawai Sarana Jaya Disebut Diteror dan Tak Lagi Bekerja
Ada indikasi gratifikasi pada pelaksanaan kegiatan penataan dan penertiban utilitas atau kabel udara tahun 2019-2020.
"Penanganan perkara berdasarkan laporan masyarakat," kata Ashari.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melindungi para pelapor dugaan kasus korupsi pengadaan lahan yang menyeret Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Mereka (para pelapor) juga seharusnya dilindungi oleh KPK," kata Haris Azhar dalam acara Aiman di KompasTV, Senin (15/3/2021).
Pasalnya, setelah membuat laporan, lima orang pelapor langsung diperkarakan oleh pimpinan Perumda Sarana Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Para pelapor sempat mendapat perlakuan penggeledahan dan pemeriksaan oleh jaksa yang bertugas.
Baca juga: Pembelian Lahan di Munjul Diduga Dikorupsi, Riza: Gubernur-Wagub Tidak Urus Teknis
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.