Selain itu, pendirian kembali tembok atau bangunan di atas jalan umum melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
"Jelas-jelas tidak boleh mendirikan bangunan di atas jalan umum. Di UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 12, jelas menyebutkan tidak boleh mengganggu fungsi jalan," papar dia.
Berdasar dua alasan tersebut, bila Herry beserta keluarga membangun kembali dinding di lokasi yang sama, maka aparat akan mengancurkan lagi temboknya.
"Kalau dibangun lagi, ya dibongkar lagi," ujar Ivan.
Polisi menunggu kedatangan Ruli atas kasus pengacungan golok
Polisi menunggu kedatangan Ruli yang diadukan karena mengacungkan golok kepada ibu dari Asep.
Awal mula peristiwa tersebut, Ruli membangun tembok di depan gedung fitness milik Asep pada tahun 2019. Rumah Asep pun terisolasi. Ruli lantas mengklaim jalan itu merupakan miliknya.
Pada 21 Februari 2021, sebagian tembok itu jebol karena banjir. Namun Ruli tak memercayai hal itu. Dia justru tersulut amarah dan mengacungkan sebilah golok ke leher ibu dari Asep.
Keluarga Asep lantas melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada Ruli sejak Senin (15/3/2021) lalu.
"Terkait Pak Ruli, kami sudah melakukan pemanggilan," kata Deonijiu, Selasa kemarin.
Ruli diwajibkan mendatangi Mapolresta Metro Tangerang Kota untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa pengacungan golok itu hari ini. Namun, kata Deonijiu, Ruli belum datang ke kantor polisi hingga Rabu sore.
Polisi pun akan mengirimkan surat panggilan kedua ke Ruli.
"Kalau memang masih belum (datang), kami beri batas waktu yang ditentukan. Kami upaya melakukan pemanggilan kedua," papar dia.
Deoniju menegaskan, aparat akan menjemput Ruli secara paksa apa bila dia tak kunjung merespons surat panggilan kedua itu.
"Mana kala (Ruli) belum datang juga, terpaksa kami jemput," ungkap Deonijiu.
Herry mengaku bahwa keluarganya akan mengikuti proses hukum yang harus ditempuh Ruli.
"Kalau itu melanggar hukum, silakan diteruskan," kata Herry, Rabu siang.
"Kami tidak akan mempertahankan sesuatu yang salah kalau itu terbukti (bersalah), tapi kami yakin itu tidak salah," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.