Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembok Penghalang Akses Rumah di Ciledug Dirobohkan, Penghuni Lega dan Janji Polisi Usut Pengacungan Golok

Kompas.com - 18/03/2021, 10:14 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membongkar tembok sepanjang 300 meter yang membentang di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (17/3/2021) pagi.

Adapun dua tembok tersebut menutup total gedung fitness milik Munir (kini telah meninggal) sejak 21 Februari 2021.

Sedangkan, pihak yang menutup total akses gedung itu adalah Asrul Burhan alias Ruli selaku putra dari mantan pemilik gedung fitness itu, Anis Burhan (kini telah meninggal).

Proses pembongkaran

Pantauan Kompas.com, pembongkaran tembok tersebut dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

Perobohan tembok setinggi 2 meter itu menggunakan dua alat berat excavator.

Baca juga: Akhir Drama Sengketa Tanah di Ciledug, Tembok yang Tutup Akses ke Rumah Warga Dibongkar

Hingga pukul 09.40 WIB, puluhan petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih membersihkan puing-puing dari tembok yang dirobohkan.

Puing-puing tersebut diangkut dan dibuang ke lahan kosong di sisi utara gedung fitness tersebut.

Tampak beberapa petugas turut mendampingi prosesi pembongkaran tembok itu, seperti petugas Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan lainnya.

Reaksi putra Munir

Asep, putra Munir, berujar bahwa tembok yang berdiri di depan rumah dia telah diruntuhkan seluruhnya.

"Iya, alhamdulillah ini sudah hancur semua. Penghancuran tadi sekitar jam 08.00 WIB," ungkap Asep ketika ditemui, Rabu pagi.

Usai beberapa pekan aktifitas Asep dan keluarga terhambat, kini ia merasa lega karena tembok tersebut telah dirobohkan.

"Senang banget, akhirnya Allah SWT menunjukkan jalan. Kalau seperti ini, jadinya bisa beraktifitas seperti dulu lagi," kata Asep.

Baca juga: Polisi Masih Tunggu Kehadiran Pembangun Tembok yang Halangi Rumah Warga di Celedug

Pembangun hendak kembali bangun tembok yang dihancurkan

Keluarga pihak pembangun tembok tersebut berencana mendirikan kembali dinding di lokasi yang sama.

Adik Ruli, Herry Mulya, menyayangkan tindakan Pemkot Tangerang yang membongkar tembok yang ia dirikan.

Herry mengeklaim, pihaknya merupakan pemilik sah dari tanah di bawah tembok setinggi dua meter itu.

Baca juga: Pembangun Tembok yang Dihancurkan Aparat di Ciledug Bakal Kembali Bangun Dinding

"Kami adalah pemilik sah dari tanah ini berdasarkan surat-surat yang kami miliki," kata Herry ketika ditemui, Rabu siang.

Herry mengaku telah menunjukkan bukti kepemilikan yang ia miliki atas tanah tersebut, yakni berupa akta jual beli (AJB) ke petugas yang membongkar dinding.

"Tentunya saya tidak ingin melawan aparat yang sedang melakukan pembongkaran ini," ungkap Herry.

"Kami tadi coba memberikan kepada pihak yang berwajib, yang bekerja di sini, untuk berhenti, tetapi tidak diterima," imbuh dia.

Oleh karena itu, Herry mengaku akan kembali membangun tembok di tanah yang ia klaim itu.

"Kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini dan kami akan memasang pagarnya kembali," ujar Herry.

Pemkot Tangerang larang pendirian kembali tembok

Merespons wacana pendirian tembok kembali, Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan bahwa pihak keluarga Herry dilarang membangun kembali tembok tersebut.

Sebab, kata Ivan, AJB milik pihak keluarga Herry yang disebut sebagai bukti kepemilikan tanah itu sudah tak lagi berlaku.

Pasalnya, lanjut dia, gedung fitness tersebut berbatasan dengan jalan umum bila mengacu pada seritifkat nomor 64 dan 65 Tahun 1994.

Baca juga: Pemkot Tangerang: Kalau Tembok di Ciledug Dibangun Kembali, Ya Dibongkar Lagi

"Ya AJB-nya sudah enggak berlaku. Kan sudah ada sertifikatnya (Nomor 64 dan 65 Tahun 1994)," kata Ivan ketika ditemui di lokasi pembongkaran, Rabu siang.

"Makanya kalau ada berkeberatan, silakan gugat ke pengadilan biar jelas," imbuhnya.

Selain itu, pendirian kembali tembok atau bangunan di atas jalan umum melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

"Jelas-jelas tidak boleh mendirikan bangunan di atas jalan umum. Di UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 12, jelas menyebutkan tidak boleh mengganggu fungsi jalan," papar dia.

Berdasar dua alasan tersebut, bila Herry beserta keluarga membangun kembali dinding di lokasi yang sama, maka aparat akan mengancurkan lagi temboknya.

"Kalau dibangun lagi, ya dibongkar lagi," ujar Ivan.

Polisi menunggu kedatangan Ruli atas kasus pengacungan golok

Polisi menunggu kedatangan Ruli yang diadukan karena mengacungkan golok kepada ibu dari Asep.

Awal mula peristiwa tersebut, Ruli membangun tembok di depan gedung fitness milik Asep pada tahun 2019. Rumah Asep pun terisolasi. Ruli lantas mengklaim jalan itu merupakan miliknya.

Pada 21 Februari 2021, sebagian tembok itu jebol karena banjir. Namun Ruli tak memercayai hal itu. Dia justru tersulut amarah dan mengacungkan sebilah golok ke leher ibu dari Asep.

Keluarga Asep lantas melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada Ruli sejak Senin (15/3/2021) lalu.

"Terkait Pak Ruli, kami sudah melakukan pemanggilan," kata Deonijiu, Selasa kemarin.

Ruli diwajibkan mendatangi Mapolresta Metro Tangerang Kota untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa pengacungan golok itu hari ini. Namun, kata Deonijiu, Ruli belum datang ke kantor polisi hingga Rabu sore.

Polisi pun akan mengirimkan surat panggilan kedua ke Ruli.

"Kalau memang masih belum (datang), kami beri batas waktu yang ditentukan. Kami upaya melakukan pemanggilan kedua," papar dia.

Deoniju menegaskan, aparat akan menjemput Ruli secara paksa apa bila dia tak kunjung merespons surat panggilan kedua itu.

"Mana kala (Ruli) belum datang juga, terpaksa kami jemput," ungkap Deonijiu.

Herry mengaku bahwa keluarganya akan mengikuti proses hukum yang harus ditempuh Ruli.

"Kalau itu melanggar hukum, silakan diteruskan," kata Herry, Rabu siang.

"Kami tidak akan mempertahankan sesuatu yang salah kalau itu terbukti (bersalah), tapi kami yakin itu tidak salah," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com