Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Sengketa Lahan di Pancoran yang Picu Bentrokan, Bermasalah Sejak 1970-an

Kompas.com - 18/03/2021, 14:46 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bentrokan antarkelompok pecah di sekitar Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/3/2021) malam.

Bentrokan tersebut buntut dari sengketa tanah antara warga Pancoran dengan PT Pertamina.

Edi Danggur, kuasa hukum para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto, yakni pihak yang terlibat dalam sengketa lahan dengan PT. Pertamina memaparkan duduk perkara permasalahan.

Objek sengketa adalah 2,8 hektar tanah beserta 24 rumah di atasnya yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu No. 15, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tanah tersebut adalah milik ahli waris Sanjoto dan warga (yang tinggal) ditempatkan oleh Sanjoto sejak tahun 1981," kata Edi ketika dihubungi Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Bentrok di Pancoran, Polisi Sebut Warga dan Pertamina Sama-sama Kerahkan Massa


Awalnya, versi dia, tanah tersebut diperoleh Sanjoto melalui Perjanjian Kerjasama No. 21 tanggal 2 Februari 1972, antara Sanjoto dan Anton Partono CS, yakni rekan bisnis Sanjoto.

"Dalam perjanjian kerja sama tersebut, diatur kewajiban Sanjoto untuk menyediakan uang, sedangkan Anton Partono CS wajib sertifikatkan tanah tersebut kemudian diserahkan ke Sanjoto. Sebab Sanjoto yang dikuasakan untuk menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga," sambung Edi.

Namun, Anton Partono cs gagal menyerahkan sertifikat-sertifikat rumah tersebut kepada Sanjoto.

Menurut Edi, secara diam-diam, Anton juga membuat perjanjian jual beli ke pihak lain, yaitu PT. Nagasastra.

Kemudian PT. Nagasastra menjual ke PT. Pertamina.

Sanjoto sempat menerbitkan berita di sejumlah surat kabar bahwa tidak ada pihak yang boleh membeli tanah tersebut sebab sedang ada sengketa.

Baca juga: Kronologi Bentrok di Pancoran, Berawal dari Provokasi Ormas hingga Warga Jadi Korban

Sanjoto kemudian menggugat Anton ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan dan dimenangkan oleh Sanjoto sesuai dengan putusan No. 225/1973 G tanggal 7 September 1974.

Salah satu amar putusan adalah penjualan rumah-rumah oleh Anton Partono CS pada pihak ketiga, dinyatakan tidak sah.

Putusan tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 16/1975/PT Perdata tanggal 1 September 1975, serta di tingkat kasasi dengan putusan Mahkamah Agung No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977.

Putusan tersebut kemudian dieksekusi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com