Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Sengketa Lahan di Pancoran yang Picu Bentrokan, Bermasalah Sejak 1970-an

Kompas.com - 18/03/2021, 14:46 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bentrokan antarkelompok pecah di sekitar Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/3/2021) malam.

Bentrokan tersebut buntut dari sengketa tanah antara warga Pancoran dengan PT Pertamina.

Edi Danggur, kuasa hukum para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto, yakni pihak yang terlibat dalam sengketa lahan dengan PT. Pertamina memaparkan duduk perkara permasalahan.

Objek sengketa adalah 2,8 hektar tanah beserta 24 rumah di atasnya yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu No. 15, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tanah tersebut adalah milik ahli waris Sanjoto dan warga (yang tinggal) ditempatkan oleh Sanjoto sejak tahun 1981," kata Edi ketika dihubungi Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Bentrok di Pancoran, Polisi Sebut Warga dan Pertamina Sama-sama Kerahkan Massa


Awalnya, versi dia, tanah tersebut diperoleh Sanjoto melalui Perjanjian Kerjasama No. 21 tanggal 2 Februari 1972, antara Sanjoto dan Anton Partono CS, yakni rekan bisnis Sanjoto.

"Dalam perjanjian kerja sama tersebut, diatur kewajiban Sanjoto untuk menyediakan uang, sedangkan Anton Partono CS wajib sertifikatkan tanah tersebut kemudian diserahkan ke Sanjoto. Sebab Sanjoto yang dikuasakan untuk menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga," sambung Edi.

Namun, Anton Partono cs gagal menyerahkan sertifikat-sertifikat rumah tersebut kepada Sanjoto.

Menurut Edi, secara diam-diam, Anton juga membuat perjanjian jual beli ke pihak lain, yaitu PT. Nagasastra.

Kemudian PT. Nagasastra menjual ke PT. Pertamina.

Sanjoto sempat menerbitkan berita di sejumlah surat kabar bahwa tidak ada pihak yang boleh membeli tanah tersebut sebab sedang ada sengketa.

Baca juga: Kronologi Bentrok di Pancoran, Berawal dari Provokasi Ormas hingga Warga Jadi Korban

Sanjoto kemudian menggugat Anton ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan dan dimenangkan oleh Sanjoto sesuai dengan putusan No. 225/1973 G tanggal 7 September 1974.

Salah satu amar putusan adalah penjualan rumah-rumah oleh Anton Partono CS pada pihak ketiga, dinyatakan tidak sah.

Putusan tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 16/1975/PT Perdata tanggal 1 September 1975, serta di tingkat kasasi dengan putusan Mahkamah Agung No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977.

Putusan tersebut kemudian dieksekusi.

"(Putusan) sudah dieksekusi, jadi tanah-tanah itu dikosongkan dan diserahkan ke Sanjoto oleh pengadilan, lalu Pertamina sudah ditegur oleh pengadilan untuk menyerahkan tanah tersebut ke Sanjoto," jelas Edi.

Kemudian, pada 8 Februari 1981 dan 21 Maret 1981, ditandatangani berita pengosongan dan penyerahan tanah kepada Sanjoto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan.

Sejak itu, para ahliwaris dan warga menempati kawasan tersebut.

"Namun, pas 40 tahun ahli waris menempati tanah itu, pada November 2020 Pertamina kerahkan polisi, preman, brimob untuk ambil alih dari tangan ahli waris dan warga setempat," kata Edi.

Baca juga: Polisi Tembak Gas Air Mata, Forum Solidaritas Pancoran Bersatu: Posko Medis Tidak Keruan

Menurut Edi, tindakan PT. Pertamina jelas melanggar hukum. Maka, Edi telah mengajukan gugatan terkait perbuatan PT. Pertamina.

"Saya sebagai pengacara sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pertamina hadir sidang sampai saat ini," kata Edi.

"Saya sudah minta (kepada pihak PT. Pertamina), ayo hargai persidangan. Jangan lakukan perampasan tanah dengan kekuatan polisi karena sidang sedang bergulir," sambungnya.

Sementara, ahli waris dari Sanjoto juga digugat oleh PT. Pertamina karena dianggap memasuki wilayah PT. Pertamina tanpa izin.

"Klien saya dikriminalisasi, klien saya dilaporkan memasuki pekarangan orang tanpa izin," jelas Edi.

"Klien saya dianggap menggunakan tanah tanpa hak. Padahal klien saya 40 tahun tinggal di situ," sambungnya.

Hingga saat berita ini ditulis, Kompas.com masih berusaha mengonfirmasi ke pihak perusahaan plat merah itu. Namun, belum mendapatkan respons.

Adapun, sengketa ini diduga memicu pecahnya bentrokan.

Perwakilan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu, Leon Alvinda Putra mengatakan, kericuhan bermula saat anggota ormas memblokade akses masuk utama dan pintu belakang ke Jalan Pancoran Buntu II sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi bentrokan, aksi lempar batu terjadi di Jalan Pasar Minggu Raya. Bom molotov juga terlihat melayang di lokasi bentrokan.

Data yang diterima Kompas.com terbaru, ada 23 korban yang akibat bentrokan di Jalan Pasar Minggu Raya.

Korban berasal dari pihak warga Jalan Pancoran Buntu II yang terluka akibat lemparan batu, yaitu Arip (luka di tangan dan punggung), Sukardi (kaki berdarah), Warso (kepala bocor), dan Eko (dada terkena batu).

Sementara itu, korban lainnya berasal anggota Solidaritas Forum Pancoran bersatu dengan luka yang beragam akibat terkena lemparan batu seperti luka di tangan, kaki, dan perut.

Warga dan anggota Forum Solidaritas Pancoran Bersatu juga mengalami sesak nafas akibat gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah Jalan Pancoran Buntu II.

Salah satu korban dengan luka berat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Tebet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com